Apindo Pastikan Kesiapan Pencairan THR Sesuai Aturan Pemerintah: H-7 Lebaran

Apindo Pastikan Kesiapan Pencairan THR Sesuai Aturan Pemerintah: H-7 Lebaran

Menjelang Hari Raya Lebaran 2025, kepastian pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta menjadi perhatian utama. Pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 yang mengatur kewajiban pemberian THR bagi pekerja/buruh di perusahaan. SE tersebut menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Aturan ini memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para pekerja dalam memperoleh haknya. Aturan ini juga secara spesifik mengatur pemberian THR secara proporsional bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Menanggapi regulasi tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani, memberikan pernyataan resmi terkait kesiapan para pengusaha dalam memenuhi kewajiban pembayaran THR. Dalam wawancara di Kantor Apindo, Jakarta, Rabu (12/3/2025), Shinta Kamdani menyatakan bahwa secara umum, anggota Apindo telah mempersiapkan pencairan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Jadi kalau THR secara umum itu sudah siap, anggota kami juga sudah mempersiapkan untuk THR 7 hari sebelumnya," ujarnya. Pernyataan ini memberikan sinyal positif terkait kepatuhan para pengusaha terhadap aturan pemerintah dan komitmen mereka dalam memberikan hak kepada para pekerjanya.

Meskipun demikian, Shinta Kamdani mengakui bahwa potensi kendala pencairan THR tetap ada di beberapa perusahaan. Hal ini kemungkinan disebabkan oleh kondisi keuangan masing-masing perusahaan. Namun, hingga saat ini, Apindo belum menerima laporan resmi terkait kendala signifikan yang dihadapi para anggotanya dalam proses pencairan THR. "Mungkin ada, mungkin ada perusahaan tertentu punya kendala. Tapi pada prinsipnya sampai saat ini sih dari kami, kami belum mendengar ada masalahan ya dari segi pembayaran THR," tambahnya. Pernyataan ini menunjukkan kewaspadaan Apindo terhadap kemungkinan masalah yang mungkin muncul, sembari menekankan bahwa sejauh ini situasi masih terkendali.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, sebelumnya telah menekankan pentingnya kepatuhan terhadap SE tersebut. Beliau mengingatkan bahwa THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih. Bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerjanya. Penegasan dari Menteri Ketenagakerjaan ini bertujuan untuk memastikan seluruh pekerja mendapatkan haknya sesuai dengan peraturan yang berlaku dan mencegah potensi pelanggaran.

Secara keseluruhan, situasi persiapan pencairan THR menunjukkan kesiapan yang cukup baik dari pihak pengusaha. Meskipun potensi kendala di beberapa perusahaan tetap ada, komitmen Apindo dan penegasan dari Kementerian Ketenagakerjaan diharapkan dapat memastikan seluruh pekerja swasta menerima THR tepat waktu sebelum perayaan Hari Raya Lebaran 2025. Monitoring dan pengawasan dari pemerintah terhadap proses pencairan THR akan sangat penting untuk memastikan semua berjalan sesuai aturan yang berlaku. Langkah-langkah antisipatif dan mekanisme pengaduan yang efektif perlu disiapkan untuk mengatasi potensi permasalahan yang mungkin muncul di lapangan.

Ketentuan Pembayaran THR berdasarkan SE Menaker:

  • THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih.
  • THR diberikan secara proporsional bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan.
  • Pembayaran THR paling lambat H-7 Lebaran.