Produsen Minyakita di Tangerang Ditetapkan Tersangka, Rugikan Konsumen Hingga Jutaan Rupiah

Produsen Minyakita di Tangerang Ditetapkan Tersangka, Rugikan Konsumen Hingga Jutaan Rupiah

Polda Banten berhasil mengungkap praktik kecurangan yang dilakukan oleh produsen minyak goreng merek Minyakita di Kabupaten Tangerang. Satu orang tersangka, AW (37), pemilik dan kepala cabang produksi PT Artha Eka Global Asia, telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan manipulasi takaran dan pelanggaran izin edar. Praktik ini telah berlangsung sejak Januari 2025 dan merugikan konsumen dengan kerugian mencapai jutaan rupiah per bulan.

Berdasarkan keterangan resmi Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Heriyanto, AW terbukti memproduksi dan memperdagangkan minyak goreng merek Minyakita dan Djernih dengan takaran yang tidak sesuai standar. Kemasan tertera 1 liter, namun hasil penakaran menunjukkan berat bersih hanya sekitar 0,716 hingga 0,750 liter. Selain itu, AW juga terbukti memproduksi dan menjual produk tersebut tanpa memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) dan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), meskipun label kemasannya mencantumkan kedua hal tersebut. Modus ini dilakukan untuk mendapatkan keuntungan secara melawan hukum.

Lebih lanjut, Wadirreskrimsus Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan, menjelaskan skala operasi kecurangan ini. Setiap harinya, AW mengemas 8 ton minyak goreng curah menjadi kemasan botol Minyakita dan Djernih, menghasilkan sekitar 800 karton (masing-masing berisi 12 botol 1 liter). Produk-produk tersebut kemudian didistribusikan ke agen-agen di wilayah Tangerang dan Serang. Harga jual per karton mencapai Rp 176.000, atau sekitar Rp 14.500 per botol. Keuntungan yang diraup AW diperkirakan mencapai Rp 45 juta per bulan, merupakan bukti nyata kerugian yang diderita konsumen akibat tindakan manipulasi takaran tersebut.

Atas perbuatannya, AW dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf g, dan huruf h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap praktik-praktik curang yang merugikan konsumen dan penegakkan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan ekonomi seperti ini. Polda Banten berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang merugikan masyarakat.

Berikut poin penting dari kasus ini:

  • Tersangka AW memproduksi dan menjual Minyakita dan Djernih dengan takaran yang tidak sesuai.
  • Tersangka tidak memiliki SPPT SNI dan izin edar BPOM, namun mencantumkannya di label.
  • Produksi harian mencapai 8 ton minyak goreng, didistribusikan ke Tangerang dan Serang.
  • Keuntungan tersangka mencapai Rp 45 juta per bulan.
  • Tersangka dijerat dengan UU Perlindungan Konsumen.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut produk minyak goreng bersubsidi yang sangat penting bagi kebutuhan masyarakat. Penanganan yang tegas dari pihak kepolisian diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya praktik serupa di masa mendatang. Selain itu, kasus ini juga menjadi perhatian bagi pengawasan dan kontrol kualitas produk-produk yang beredar di pasaran.