Pelanggaran Pendakian Gunung Rinjani: Tiga Pendaki Asal Australia Didenda dan Dimasukkan Daftar Hitam

Pelanggaran Pendakian Gunung Rinjani: Tiga Pendaki Asal Australia Didenda dan Dimasukkan Daftar Hitam

Ketiga warga negara Australia dikenakan sanksi tegas berupa denda dan larangan mendaki Gunung Rinjani selama lima tahun setelah nekat melakukan pendakian ilegal di Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) yang saat ini masih dalam masa penutupan. Aksi mereka yang dilakukan pada Minggu, 2 Maret 2025, melalui jalur Sembalun, telah melanggar peraturan pemerintah yang berlaku dan berpotensi merusak upaya pemulihan ekosistem Gunung Rinjani.

Kepala Balai TNGR, Yarman, menjelaskan kronologi kejadian. Petugas TNGR mendapatkan informasi dari warga sekitar dan memantau aktivitas para pendaki melalui CCTV. Keberadaan ketiga pendaki tersebut terkonfirmasi dan petugas melakukan pengawasan hingga para pendaki turun pada pukul 02.00 WITA. Setelah melacak keberadaan mereka hingga ke sebuah hotel di Sembalun, Lombok Timur pada Senin pagi, 3 Maret 2025, petugas kemudian melakukan pendekatan dan memberikan penjelasan mengenai pelanggaran yang telah dilakukan.

Pihak berwenang menindak tegas pelanggaran ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Tindakan tegas ini berupa denda sebesar Rp 2 juta per orang, total Rp 6 juta, dan pencantuman nama mereka dalam daftar hitam (blacklist) selama lima tahun. Hal ini berarti ketiga pendaki tersebut dilarang mendaki Gunung Rinjani dari jalur manapun selama periode tersebut. Berita acara pelanggaran telah dibuat untuk memastikan sanksi ini dijalankan secara konsisten.

Penutupan TNGR saat ini bertujuan untuk pemulihan ekosistem dan pemeliharaan infrastruktur, termasuk perbaikan jalur pendakian, pemasangan rambu-rambu, serta tanda peringatan guna menjamin keselamatan dan kenyamanan para pendaki. Kegiatan pemeliharaan ini penting untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Berdasarkan keterangan Yarman, pengawasan ketat terhadap aktivitas pendakian, termasuk pemanfaatan teknologi seperti CCTV, akan terus ditingkatkan.

Insiden ini menggarisbawahi pentingnya kepatuhan terhadap peraturan pendakian. Gunung Rinjani bukan hanya sekadar objek wisata, melainkan ekosistem yang rapuh dan perlu dilindungi. Kepala Balai TNGR menekankan bahwa setiap pendaki memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mentaati peraturan yang berlaku, bukan hanya mengejar kepuasan pribadi. Pernyataan tersebut juga menyerukan kesadaran akan pentingnya etika pendakian, di mana menghormati aturan sama pentingnya dengan keinginan untuk menaklukkan puncak gunung. Pihak berwenang berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua calon pendaki untuk selalu mematuhi aturan dan menghargai kelestarian lingkungan Gunung Rinjani.

Berikut poin-poin penting dari sanksi yang diberikan:

  • Denda sebesar Rp 6 juta (Rp 2 juta per orang).
  • Pencantuman nama dalam daftar hitam (blacklist) selama 5 tahun.
  • Larangan mendaki Gunung Rinjani dari jalur manapun selama 5 tahun.
  • Pembuatan berita acara pelanggaran.

Kejadian ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga kelestarian Taman Nasional Gunung Rinjani dan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi di kawasan konservasi tersebut. Semoga hal ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk selalu bertanggung jawab dan menghormati peraturan yang berlaku.