Praktik Ilegal Minyakita: Dua Tersangka Ditangkap, Ribuan Liter Minyak Goreng Disita di Sampang dan Surabaya

Praktik Ilegal Minyakita Digerebek, Ribuan Liter Minyak Goreng Disita

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap praktik ilegal penjualan minyak goreng kemasan Minyakita di dua lokasi berbeda, yakni di Kabupaten Sampang dan Kota Surabaya. Penggerebekan yang dilakukan pada Selasa (11/3/2025) di Sampang dan di Rungkut, Surabaya (tanggal penggerebekan di Surabaya belum diumumkan secara resmi), mengarahkan pada penangkapan dua tersangka dan penyitaan barang bukti berupa ribuan liter minyak goreng curah yang diduga telah dikemas ulang secara ilegal. Kedua lokasi tersebut diduga menjadi pusat penimbunan dan pengemasan ulang Minyakita yang dijual di pasaran dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan tanpa mengantongi izin resmi.

Di Kabupaten Sampang, tepatnya di wilayah Sokobanah, petugas mengamankan satu tersangka yang bernama PBP (35 tahun), warga setempat. Sementara itu, identitas tersangka yang ditangkap di Surabaya masih dirahasiakan pihak berwajib. Namun, informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan bahwa kedua tersangka terlibat dalam jaringan yang sama, melakukan penimbunan minyak goreng curah dalam jumlah besar. Barang bukti yang disita berupa 31 tandon berkapasitas 1.000 liter masing-masing, mengindikasikan jumlah minyak goreng yang sangat signifikan telah disisihkan dari peredaran normal. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Budi Hermanto, saat dikonfirmasi pada Rabu (12/3/2025) membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan kronologi pengungkapan kasus ini. Menurut Kombes Budi Hermanto, para tersangka tidak hanya melakukan penimbunan, tetapi juga melakukan pengemasan ulang minyak goreng curah dengan merek Minyakita tanpa izin resmi dari produsen, melanggar standar mutu yang telah ditetapkan, dan menjualnya dengan harga yang melebihi HET.

Pelanggaran Hukum dan Ancaman Pidana

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, dan Pasal 26 ayat (1) yang sama. Pelanggaran yang dilakukan meliputi penggunaan merek Minyakita tanpa izin, ketidaksesuaian standar, dan penjualan di atas HET. Ancaman hukuman yang dihadapi kedua tersangka cukup berat, yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp 35 miliar. Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak berwajib karena berdampak pada stabilitas harga dan ketersediaan minyak goreng di pasaran, serta melanggar aturan standar dan hak kekayaan intelektual.

Langkah Selanjutnya

Polda Jawa Timur berkomitmen untuk terus menyelidiki dan mengungkap jaringan pelaku ilegal penjualan minyak goreng ini. Proses penyelidikan akan ditelusuri hingga ke akarnya untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat. Selain itu, pihak berwenang juga akan bekerja sama dengan instansi terkait untuk mengawasi distribusi dan penjualan minyak goreng agar praktik serupa tidak terulang kembali. Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan melindungi konsumen dari praktik-praktik curang dalam bisnis minyak goreng.

Daftar Tersangka:

  • PBP (35 tahun), warga Sampang (Tersangka di Sampang)
  • Tersangka di Surabaya (Identitas masih dirahasiakan)

Barang Bukti:

  • 31 tandon berkapasitas 1000 liter berisi minyak goreng curah