KSAD Tegaskan Revisi UU TNI Tak Beri Keuntungan bagi TNI: Inisiatif DPR, Bukan Keinginan Militer

KSAD Tegaskan Revisi UU TNI Tak Beri Keuntungan bagi TNI: Inisiatif DPR, Bukan Keinginan Militer

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Maruli Simanjuntak, secara tegas membantah anggapan bahwa revisi Undang-Undang TNI memberikan keuntungan bagi institusi tersebut. Dalam keterangannya pada Rabu (12/03/2025), Jenderal Maruli menekankan bahwa TNI senantiasa menjalankan tugas secara profesional dan revisi UU tersebut bukanlah inisiatif dari pihak militer. Ia menyatakan bahwa tidak ada motif terselubung di balik revisi UU TNI, dan semua proses telah berlangsung sesuai prosedur yang berlaku.

Penjelasan KSAD ini muncul sebagai respons atas isu yang beredar di masyarakat terkait revisi UU TNI. Banyak yang berspekulasi bahwa revisi tersebut bertujuan untuk memberikan keuntungan atau kekuasaan lebih bagi TNI. Namun, Jenderal Maruli secara gamblang membantah spekulasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa larangan prajurit TNI untuk menggunakan hak pilih dalam Pilkada dan Pilpres merupakan ketentuan negara, bukan keinginan TNI. Hal ini, menurutnya, semata-mata didasarkan pada pertimbangan keamanan dan potensi kerawanan yang mungkin timbul.

Lebih lanjut, Jenderal Maruli menjelaskan bahwa inisiatif revisi UU TNI berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). TNI, menurutnya, hanya berperan memberikan masukan dan berdiskusi terkait permasalahan yang diinventarisir (DIM) sebagaimana prosedur yang berlaku. Ia menegaskan bahwa TNI menerima dan menghormati setiap keputusan yang diambil DPR terkait revisi tersebut. KSAD juga menekankan komitmen TNI dalam menegakkan hukum, bahkan terhadap anggota TNI yang melakukan pelanggaran hukum. Ia menegaskan bahwa TNI akan menindak tegas setiap anggota yang melakukan pelanggaran, sekaligus memastikan penegakan hukum berjalan secara adil dan transparan.

"Proses revisi UU TNI ini telah melalui prosedur yang benar dan transparan," ujar Jenderal Maruli. "TNI hanya memberikan masukan sebagai bagian dari proses demokrasi, dan kami sepenuhnya menghormati keputusan yang diambil oleh DPR." Ia menambahkan bahwa beredarnya informasi yang tidak akurat mengenai revisi UU TNI telah membuatnya menerima banyak pertanyaan dari awak media melalui berbagai platform komunikasi, termasuk WhatsApp. Hal ini yang mendorongnya untuk memberikan klarifikasi secara langsung dan menyeluruh.

Jenderal Maruli juga menyampaikan bahwa TNI tidak menginginkan perubahan UU yang menguntungkan institusi, melainkan bertujuan untuk peningkatan kinerja dan pengembangan profesionalisme TNI dalam menjaga kedaulatan dan keamanan negara. Dengan demikian, revisi UU TNI bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, melainkan untuk kepentingan bangsa dan negara secara keseluruhan.

Kesimpulannya, KSAD menegaskan kembali bahwa revisi UU TNI sepenuhnya merupakan inisiatif DPR dan tidak ada keuntungan yang didapatkan TNI dari revisi tersebut. TNI tetap berkomitmen untuk menjalankan tugasnya secara profesional dan taat hukum, serta menghormati proses demokrasi yang berjalan.