Pemkot Semarang Bebaskan Retribusi Penggunaan Ruang Publik di Kantor Kecamatan dan Kelurahan

Pemkot Semarang Bebaskan Retribusi Penggunaan Ruang Publik di Kantor Kecamatan dan Kelurahan

Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang resmi memberlakukan kebijakan pembebasan retribusi bagi masyarakat yang ingin menggunakan ruang publik di kantor kecamatan dan kelurahan. Kebijakan ini diumumkan Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, sebagai bentuk komitmen Pemkot dalam memberikan pelayanan terbaik dan mendukung program Semarang Inklusif, bagian dari Prioritas 100 Hari Kerja. Pengumuman tersebut disampaikan dalam siaran pers pada Rabu (12/3/2025) dan dipertegas dalam acara di Gedung Moch Ichsan Balai Kota Semarang pada Senin (10/3/2025).

Wali Kota Agustina menjelaskan bahwa kebijakan ini dilatarbelakangi oleh sejumlah aduan masyarakat terkait pungutan biaya penggunaan ruang di kantor pemerintahan tingkat kecamatan dan kelurahan. Beliau menginstruksikan Sekretaris Daerah Kota Semarang untuk segera merevisi peraturan wali kota (Perwal) yang mengatur tentang retribusi tersebut. Tujuannya adalah untuk memudahkan akses masyarakat terhadap fasilitas publik dan mendorong partisipasi aktif mereka dalam berbagai kegiatan positif. Pembebasan retribusi ini diharapkan mampu meningkatkan pemanfaatan ruang publik secara maksimal untuk kegiatan-kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat.

Penjabat Sekretaris Daerah Kota Semarang, Mochamad Khadhik, menjelaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan Pasal 60 Perwal Semarang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Jasa Usaha. Saat ini, proses administrasi revisi peraturan tersebut sedang berlangsung. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang tengah menyiapkan memo dan konsep surat edaran kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk kecamatan dan kelurahan, untuk memberikan pedoman teknis terkait pembebasan retribusi ini.

Namun, Khadhik menekankan bahwa pembebasan retribusi ini memiliki batasan. Kebijakan ini hanya berlaku untuk penggunaan ruang publik di kantor kecamatan dan kelurahan yang digunakan untuk kegiatan non-komersial. Kegiatan yang bersifat komersial tetap akan dikenakan retribusi sesuai ketentuan yang berlaku. Sebagai contoh, kegiatan kemasyarakatan seperti pengajian atau pertemuan yang mendukung program pemerintah, misalnya terkait program pengelolaan sampah, akan dibebaskan dari retribusi. Sedangkan aula yang khusus diperuntukkan bagi kegiatan pernikahan, tetap akan dikenakan biaya sewa.

Dengan adanya kebijakan ini, Pemkot Semarang berharap dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam berbagai kegiatan positif dan memperkuat konektivitas antara pemerintah dengan masyarakat. Pembebasan retribusi ini menjadi bukti nyata komitmen Pemkot Semarang untuk menciptakan pemerintahan yang inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Rincian Kebijakan:

  • Ruang Publik yang Dibebaskan: Kantor kecamatan dan kelurahan (kecuali aula untuk pernikahan).
  • Jenis Kegiatan: Kegiatan non-komersial dan kegiatan yang mendukung program pemerintah.
  • Proses Revisi Perwal: Sedang dalam proses oleh Bapenda Kota Semarang.
  • Tujuan Kebijakan: Meningkatkan akses masyarakat terhadap ruang publik, mendorong partisipasi masyarakat, dan mendukung program Semarang Inklusif.