WFA Jelang Lebaran: KSBSI Ungkap Kekhawatiran Potensi Pengurangan Hak Pekerja
WFA Jelang Lebaran: Potensi Pengurangan Hak Pekerja Menjadi Kekhawatiran
Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menyuarakan keprihatinan terkait potensi pelanggaran hak pekerja menyusul imbauan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kepada perusahaan swasta untuk menerapkan kebijakan work from anywhere (WFA) menjelang Lebaran 2025. KSBSI khawatir penerapan WFA tanpa regulasi yang jelas dapat berujung pada pengurangan gaji pekerja dengan dalih penghematan biaya operasional, seperti penghapusan tunjangan transportasi.
Elly Rosita Silaban dari KSBSI mengungkapkan kekhawatiran ini setelah bertemu dengan pihak Apindo di Jakarta, Rabu (12/3/2025). Ia menjelaskan, "Kejelasan aturan sangat diperlukan. Apabila penerapan WFA dilakukan tanpa perjanjian yang menjamin perlindungan hak pekerja, termasuk gaji penuh, maka hal ini akan merugikan para pekerja." Elly menekankan pentingnya jaminan tertulis bahwa hak-hak pekerja tidak akan dikurangi meskipun mereka bekerja dari jarak jauh. Tanpa jaminan tersebut, potensi eksploitasi dan ketidakadilan bagi pekerja sangat besar.
KSBSI juga menyoroti perbedaan sektor industri. Penerapan WFA, menurut Elly, tidak mungkin dilakukan di industri padat karya yang membutuhkan kehadiran fisik pekerja di tempat kerja, seperti sektor manufaktur. Ia memperingatkan potensi dampak negatif terhadap usaha-usaha di Indonesia, terutama sektor manufaktur, jika kebijakan WFA diterapkan secara luas tanpa memperhatikan karakteristik masing-masing industri. "Kebijakan WFA harus jelas dan spesifik pada industri mana yang dapat menerapkannya. Sebagian besar industri kita adalah manufaktur, dan penerapan WFA secara serampangan akan berdampak negatif," tegas Elly.
Imbauan Kemenaker sebelumnya, yang meminta perusahaan mempertimbangkan WFA untuk mengurangi kepadatan mobilitas selama mudik Lebaran, dinilai KSBSI perlu dikaji ulang dengan lebih cermat. Elly menekankan pentingnya memastikan bahwa WFA tidak disalahgunakan sebagai alat untuk memangkas biaya perusahaan dengan mengorbankan hak-hak pekerja. Ia mendorong adanya dialog dan kesepakatan yang jelas antara pekerja dan perusahaan untuk memastikan implementasi WFA yang adil dan tidak merugikan salah satu pihak.
Lebih lanjut, KSBSI meminta pemerintah untuk segera merumuskan regulasi yang jelas terkait penerapan WFA, termasuk mekanisme pengawasan dan perlindungan hak pekerja. Regulasi ini dinilai penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan kebijakan dan memastikan kesejahteraan pekerja tetap terjaga, terutama menjelang hari raya keagamaan seperti Idul Fitri.
Berikut poin-poin penting yang diangkat KSBSI:
- Kekhawatiran akan pengurangan gaji pekerja akibat penerapan WFA.
- Perlunya regulasi yang jelas terkait penerapan WFA dan perlindungan hak pekerja.
- Perbedaan kondisi di berbagai sektor industri, terutama sektor padat karya seperti manufaktur.
- Pentingnya perjanjian tertulis yang menjamin tidak ada pengurangan hak pekerja meskipun menerapkan WFA.
- Potensi penyalahgunaan WFA sebagai alat efisiensi yang merugikan pekerja.
KSBSI berharap pemerintah dan perusahaan swasta dapat bekerja sama untuk memastikan penerapan WFA yang adil dan melindungi hak-hak pekerja. Hal ini penting untuk menciptakan iklim kerja yang sehat dan produktif, serta memastikan kesejahteraan pekerja tetap terjamin.