OJK Tegas: Empat Perusahaan Multifinance dan Sebelas Pinjol Belum Patuhi Aturan Modal Minimum

OJK Tegas: Empat Perusahaan Multifinance dan Sebelas Pinjol Belum Patuhi Aturan Modal Minimum

Data terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan masih terdapat sejumlah perusahaan pembiayaan dan penyelenggara pinjaman online (pinjol) yang belum memenuhi ketentuan modal minimum yang telah ditetapkan. Per Desember 2024, empat dari 146 perusahaan pembiayaan (multifinance) belum mencapai ekuitas minimum sebesar Rp 100 miliar. Sementara itu, sebanyak 11 dari 97 penyelenggara Peer-to-Peer (P2P) Lending atau pinjol masih belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp 7,5 miliar. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, dalam konferensi pers virtual pada Selasa, 4 Maret 2025.

Agusman menjelaskan bahwa dari 11 pinjol yang belum memenuhi ketentuan modal minimum tersebut, lima di antaranya tengah dalam proses pengajuan peningkatan modal yang sedang dianalisis oleh OJK. Pihak OJK menekankan komitmennya dalam mendorong kepatuhan seluruh pelaku usaha di sektor ini. Berbagai upaya sedang dilakukan untuk memastikan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum, termasuk melalui injeksi modal dari pemegang saham atau strategi investasi dari investor kredibel. Sebagai langkah terakhir, pencabutan izin usaha juga menjadi opsi yang akan dipertimbangkan jika perusahaan gagal memenuhi regulasi yang berlaku.

Lebih lanjut, Agusman memaparkan tindakan tegas yang telah diambil OJK selama bulan Januari 2025. Sebanyak 19 perusahaan pembiayaan, 7 perusahaan modal ventura, dan 24 penyelenggara P2P Lending telah dikenai sanksi administratif karena melanggar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang berlaku, atau karena temuan pelanggaran dalam pengawasan dan pemeriksaan. Sanksi ini menunjukkan komitmen OJK dalam menegakkan aturan dan memastikan terselenggaranya industri jasa keuangan yang sehat dan tertib.

Dalam upayanya untuk memperkuat kerangka pengaturan dan pengembangan industri PVML, OJK saat ini sedang merumuskan perubahan Surat Edaran OJK terkait penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Perubahan ini berfokus pada penguatan regulasi, khususnya dalam hal pembatasan pemberi dana dan penerima dana LPBBTI. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem yang lebih aman dan terkendali bagi seluruh pihak yang terlibat dalam industri layanan pendanaan berbasis teknologi.

Kesimpulannya, OJK menunjukkan sikap tegas dalam mengawasi dan memastikan kepatuhan perusahaan multifinance dan pinjol terhadap ketentuan modal minimum. Tindakan penegakan hukum yang tegas dan upaya perbaikan regulasi menunjukkan komitmen OJK dalam melindungi konsumen dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Ke depan, diharapkan seluruh perusahaan dapat memenuhi kewajiban ekuitas minimum guna meningkatkan kepercayaan publik dan mendorong pertumbuhan industri yang berkelanjutan dan terjaga.