Pemkab Demak Atur Ulang Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 1446 H
Penyesuaian Jam Kerja ASN Pemkab Demak Selama Ramadhan 2025
Pemerintah Kabupaten Demak, Jawa Tengah, resmi menerapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah atau tahun 2025 Masehi. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Demak dan mengacu pada kebijakan pemerintah pusat. Sekda Demak, Akhmad Sugiharto, dalam keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa penyesuaian ini dilakukan tanpa menerapkan kebijakan work from anywhere (WFA).
"Kebijakan ini mengadopsi aturan pusat, namun tidak termasuk skema WFA," tegas Sugiharto melalui pesan singkat, Selasa (4/3/2025).
SE tersebut mengatur jam kerja ASN di lingkungan Pemkab Demak dengan rincian sebagai berikut, yang dibagi berdasarkan sistem kerja lima atau enam hari dalam seminggu:
Untuk Perangkat Daerah dengan Sistem Kerja 5 Hari:
- Senin - Kamis: 07.30 WIB - 14.45 WIB
- Jumat: 07.30 WIB - 11.00 WIB
Untuk Perangkat Daerah dengan Sistem Kerja 6 Hari:
- Senin - Kamis: 07.30 WIB - 13.45 WIB
- Jumat: 07.30 WIB - 11.00 WIB
- Sabtu: 07.30 WIB - 11.30 WIB
Perlu diperhatikan bahwa ketentuan jam kerja ini berlaku umum bagi seluruh perangkat daerah di Kabupaten Demak, termasuk fasilitas kesehatan seperti Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan Puskesmas. Namun, bagi ASN yang bertugas di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pengaturan jam kerja akan disesuaikan dengan kebijakan masing-masing BUMD.
Implementasi SE ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi ASN dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan sembari tetap memastikan kelancaran pelayanan publik. Pemkab Demak berharap dengan adanya penyesuaian jam kerja ini, produktivitas ASN tetap terjaga dan keseimbangan antara pekerjaan dan ibadah dapat terwujud. Keputusan ini juga menunjukkan komitmen Pemkab Demak dalam memperhatikan kesejahteraan dan kebutuhan para ASN selama bulan Ramadhan.
Lebih lanjut, Sekda Akhmad Sugiharto menekankan pentingnya seluruh ASN untuk mematuhi ketentuan jam kerja yang telah ditetapkan. Disiplin dan tanggung jawab dalam bekerja tetap menjadi prioritas utama, meskipun jam kerja mengalami penyesuaian. Hal ini bertujuan untuk memastikan pelayanan publik tetap optimal selama bulan Ramadhan. Pemerintah Kabupaten Demak akan terus memantau pelaksanaan SE ini dan memastikan seluruh ASN memahami dan menjalankan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya penyesuaian jam kerja ini, diharapkan terciptanya suasana kerja yang lebih kondusif dan produktif bagi ASN Kabupaten Demak selama bulan Ramadhan, sehingga dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk dan tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.