OJK Waspadai Maraknya Penipuan SMS Masking yang Mengatasnamakan Bank
OJK Waspadai Maraknya Penipuan SMS Masking yang Mengatasnamakan Bank
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah meningkatkan kewaspadaan terhadap lonjakan kasus penipuan melalui pesan singkat (SMS) yang menggunakan teknik SMS Masking. Modus operandi kejahatan ini memanfaatkan teknologi untuk menyamarkan identitas pengirim, sehingga pesan tampak seolah-olah berasal dari lembaga perbankan resmi. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, yang menyatakan bahwa fenomena ini telah viral di media sosial dan menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat.
Penjelasan lebih lanjut diberikan oleh Ibu Friderica, yang akrab disapa Kiki. Ia menegaskan bahwa pesan-pesan yang diterima korban bukanlah pesan resmi dari bank yang telah diubah isinya oleh penipu. Sebaliknya, para pelaku kejahatan ini menggunakan Base Transceiver Station (BTS) palsu untuk mengirimkan SMS secara massal dengan identitas pengirim yang disamarkan. Teknik SMS Masking ini memungkinkan para penipu untuk menampilkan nama bank atau lembaga keuangan lain pada layar ponsel penerima, sehingga memicu kepercayaan korban untuk merespon pesan tersebut. "Jadi, itu sebenarnya bukan SMS dari bank yang dibelokkan, tetapi benar-benar berasal dari pelaku kejahatan, dan itu sangat berbahaya," tegas Kiki.
Modus Operandi dan Pencegahan
Penipuan ini umumnya dimulai dengan SMS yang tampak seolah-olah berasal dari bank, seringkali memuat informasi yang seolah mendesak atau bersifat rahasia. Para pelaku seringkali menggunakan informasi pribadi korban yang diperoleh secara ilegal untuk meningkatkan kredibilitas pesan tersebut. Setelah korban merespon, penipu akan berupaya memperoleh data pribadi sensitif, seperti nomor PIN, OTP (One-Time Password), data kartu kredit, atau informasi rekening bank. Data ini kemudian digunakan untuk melakukan pencurian identitas atau transaksi keuangan ilegal.
Untuk menghindari menjadi korban SMS Masking, OJK memberikan himbauan berikut:
- Jangan Panik: Jangan langsung percaya dan bertindak berdasarkan isi SMS yang mencurigakan, meskipun pelaku mengetahui nama Anda.
- Jangan Klik Tautan: Hindari mengklik tautan atau URL apa pun yang terdapat dalam pesan mencurigakan.
- Jangan Berikan OTP: Jangan pernah memberikan kode OTP kepada siapa pun melalui SMS atau saluran komunikasi lain.
- Lindungi Data Pribadi: Jangan memberikan informasi pribadi seperti nama lengkap, alamat, tanggal lahir, dan nama ibu kandung kepada pihak yang tidak dikenal.
- Verifikasi: Segera hubungi layanan customer service resmi bank Anda untuk memverifikasi keaslian pesan yang diterima.
Langkah-langkah OJK dan IASC
OJK telah mengambil langkah proaktif untuk mengatasi masalah ini. Selain memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat melalui berbagai saluran, termasuk media sosial, OJK juga telah melakukan pertemuan dengan beberapa bank besar untuk membahas strategi pencegahan bersama. Kolaborasi ini mencakup upaya peningkatan keamanan sistem dan edukasi kepada nasabah.
Sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penanganan, masyarakat dapat melaporkan setiap insiden penipuan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id. IASC merupakan inisiatif kolaboratif antara OJK, kementerian/lembaga terkait, dan asosiasi industri untuk melawan kejahatan siber.
Kejahatan siber, khususnya penipuan SMS Masking, membutuhkan kewaspadaan dan tindakan pencegahan yang aktif dari seluruh lapisan masyarakat. Dengan meningkatkan kesadaran dan bekerja sama dengan lembaga terkait, kita dapat meminimalkan risiko dan melindungi diri dari kejahatan ini.