Satgas Pangan Ngawi Temukan Kejanggalan Minyak Goreng Minyakita: Volume Kurang, Harga Melebihi HET
Satgas Pangan Ngawi Temukan Kejanggalan Minyak Goreng Minyakita: Volume Kurang, Harga Melebihi HET
Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Rabu (12/03/2025), mengungkap praktik yang merugikan konsumen terkait minyak goreng Minyakita. Sidak yang dipimpin langsung oleh Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, menemukan dua kejanggalan utama: volume minyak yang tidak sesuai dengan yang tertera pada kemasan dan harga jual yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Hasil sidak menunjukkan adanya kekurangan volume pada kemasan minyak goreng Minyakita satu liter dari berbagai produsen. Pengukuran menggunakan gelas ukur terhadap tiga botol Minyakita dari produsen berbeda di Gresik, Karanganyar, dan Tangerang, membuktikan defisit antara 30-50 mililiter per botol. Meskipun kemasan tertera 1 liter, volume sebenarnya hanya berkisar antara 950 hingga 970 mililiter. Temuan ini menjadi bukti nyata adanya praktik kecurangan yang merugikan konsumen dan menimbulkan keresahan di masyarakat, khususnya mengingat Minyakita merupakan minyak goreng bersubsidi yang ditujukan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah.
Selain masalah volume, sidak juga mengungkap pelanggaran terkait penetapan HET. Harga jual Minyakita di Pasar Besar Ngawi terpantau berada di kisaran Rp 17.500 hingga Rp 18.000 per liter, jauh di atas HET yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 15.700 per liter. Para pedagang beralasan kenaikan harga tersebut disebabkan oleh kenaikan harga dari distributor. Namun, hal ini tidak dapat dibenarkan karena merugikan konsumen dan menunjukkan adanya potensi manipulasi harga di sepanjang rantai distribusi.
Menanggapi temuan ini, Kapolres Ngawi berencana berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Tenaga Kerja (DPPTK) Kabupaten Ngawi untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Kepala DPPTK Ngawi, Kusumawati Nilam, menambahkan bahwa hasil temuan ini akan dilaporkan kepada Kementerian Perdagangan untuk ditindaklanjuti. Laporan tersebut akan mencakup detail temuan, termasuk identitas produsen yang terlibat dan dugaan pelanggaran yang dilakukan, guna memastikan penyelidikan yang komprehensif dan terarah. Pihak berwenang perlu melakukan investigasi lebih lanjut untuk mengungkap jaringan distribusi yang terlibat dalam praktik ini dan menjatuhkan sanksi tegas.
Kejadian ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi dan penjualan minyak goreng bersubsidi. Perlu adanya mekanisme pengawasan yang lebih efektif untuk mencegah praktik curang serupa terulang kembali dan memastikan masyarakat mendapatkan haknya atas akses yang adil terhadap komoditas pangan penting. Langkah-langkah konkret yang terukur dan terintegrasi dari berbagai pihak terkait, baik pemerintah pusat maupun daerah, mutlak diperlukan untuk melindungi konsumen dan menegakkan aturan yang berlaku.
Langkah-langkah yang perlu dipertimbangkan ke depannya antara lain:
- Peningkatan pengawasan di tingkat distributor dan pengecer.
- Peningkatan kualitas kontrol mutu produk di pabrik.
- Pemantauan harga yang lebih ketat dan responsif.
- Sanksi tegas terhadap pelaku kecurangan.
- Edukasi kepada konsumen tentang hak-hak mereka.
- Transparansi informasi harga dan stok minyak goreng.
Dengan tindakan yang tegas dan terintegrasi, diharapkan permasalahan ini dapat segera teratasi dan melindungi konsumen dari praktik yang merugikan.