Kerusakan Lapas Kutacane Akibat Pelarian Napi Diperbaiki, 26 Napi Masih Buron

Kerusakan Lapas Kutacane Akibat Pelarian Napi Diperbaiki, 26 Napi Masih Buron

Insiden pelarian massal 52 narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kutacane, Aceh Tenggara, pada Senin, 10 Maret 2025, telah mengakibatkan kerusakan signifikan pada fasilitas lapas. Kerusakan tersebut kini tengah diperbaiki secara bersama-sama oleh petugas Lapas, dibantu oleh warga binaan, TNI, dan Polri. Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjenpas Aceh, Yan Rusmanto, menjelaskan bahwa upaya pemulihan ini tidak hanya mencakup perbaikan infrastruktur fisik, namun juga penguatan sistem keamanan untuk mencegah kejadian serupa terulang.

Proses perbaikan mencakup pembersihan puing-puing, perbaikan fasilitas perkantoran dan infrastruktur yang rusak akibat upaya pelarian para napi. Keterlibatan warga binaan dalam proses perbaikan ini merupakan bagian dari program pembinaan, sekaligus bentuk tanggung jawab mereka atas tindakan yang telah dilakukan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi proses reintegrasi sosial para napi ke masyarakat. Meskipun demikian, upaya pemulihan ini dibayangi oleh fakta bahwa hingga saat ini masih ada 26 narapidana yang belum berhasil diamankan. Pihak berwenang menyatakan bahwa pencarian terhadap napi yang masih buron terus dilakukan secara intensif.

Menurut Kakanwil Ditjenpas Aceh, Yan Rusmanto, insiden tersebut dipicu oleh beberapa tuntutan para napi yang tidak terpenuhi, di antaranya adalah permintaan akan adanya 'bilik asmara' di dalam lapas dan keluhan atas lambatnya pembagian makanan berbuka puasa yang menimbulkan kerumunan dan desak-desakan. Hal ini menunjukkan adanya celah dalam sistem manajemen lapas yang perlu dievaluasi secara menyeluruh. Kejadian ini menjadi momentum penting bagi pihak terkait untuk meningkatkan standar operasional prosedur (SOP) dalam pengelolaan lapas, termasuk pengawasan, sistem keamanan, dan penanganan keluhan warga binaan. Perbaikan infrastruktur dan penguatan keamanan saja tidak cukup jika tidak diiringi dengan evaluasi mendalam terhadap sistem manajemen dan pembinaan di dalam lapas.

Langkah-langkah konkret yang diambil untuk mencegah kejadian serupa di masa depan termasuk evaluasi menyeluruh terhadap sistem keamanan lapas, peningkatan pengawasan, dan perbaikan mekanisme penyampaian aspirasi dari warga binaan. Selain itu, diperlukan pula upaya untuk meningkatkan kualitas pembinaan agar para warga binaan dapat lebih memahami konsekuensi hukum dari perbuatan mereka dan memiliki kesadaran untuk memperbaiki diri. Keberhasilan proses pembinaan dan reintegrasi sosial para napi tidak hanya bergantung pada perbaikan fisik lapas, tetapi juga pada perbaikan sistem dan kualitas pembinaan yang holistik.

Hingga saat ini, total 26 napi masih dalam pencarian. Pihak berwajib memastikan pencarian terus dilakukan dan berkomitmen untuk mengamankan semua napi yang melarikan diri. Perbaikan Lapas Kutacane diharapkan dapat selesai dalam waktu dekat dan operasional lapas dapat kembali normal. Kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pihak terkait dalam upaya meningkatkan pengelolaan dan keamanan lapas di Indonesia.