Food Vlogger Codeblu Terjerat Kasus Hoaks dan Dugaan Pemerasan, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Food Vlogger Codeblu Dilaporkan Atas Dugaan Penyebaran Hoaks dan Pemerasan

Polres Metro Jakarta Selatan mengkonfirmasi laporan terhadap William Anderson, atau yang dikenal sebagai food vlogger Codeblu. Codeblu dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks terkait promosi sebuah restoran di Jakarta Selatan. Laporan tersebut tercatat dalam LP/B/3861/XII/2024, tertanggal 31 Desember 2024, dengan pelapor berinisial ASS. Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, membenarkan laporan tersebut, menyatakan bahwa Codeblu diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE, yang ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara dan atau denda maksimal satu miliar rupiah.

Kasus ini bermula dari video promosi yang dibuat Codeblu untuk restoran tersebut. Pihak pelapor menilai konten yang dibuat Codeblu mengandung unsur hoaks, meskipun detail mengenai isi hoaks tersebut belum diungkap secara rinci oleh pihak kepolisian. Penyidik saat ini masih mendalami kasus ini untuk mengungkap fakta-fakta yang terjadi. Selain kasus hoaks, Codeblu juga tengah menghadapi dugaan kasus pemerasan terhadap sebuah toko kue berinisial CP.

Dugaan Pemerasan Terhadap Toko Kue

Sebelumnya, Codeblu juga telah diperiksa polisi terkait dugaan pemerasan terhadap toko kue CP. Codeblu membantah tuduhan pemerasan tersebut, menyatakan bahwa dirinya hanya menawarkan kerja sama untuk pembuatan konten promosi di akun media sosialnya. Namun, besaran imbalan yang diminta Codeblu, yaitu sebesar Rp 350 juta untuk pembuatan delapan konten, menjadi sorotan dan menjadi dasar dari dugaan pemerasan tersebut. Codeblu menjelaskan bahwa ia menawarkan lima tahap pembuatan konten dengan rincian yang dianggapnya sebanding dengan nilai imbalan yang diminta. Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan saat ini tengah menyelidiki kebenaran klaim Codeblu dan bukti-bukti yang mendukungnya.

Proses Hukum Berlanjut

Baik kasus dugaan penyebaran hoaks maupun dugaan pemerasan masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Bukti-bukti yang dikumpulkan akan menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kedua kasus tersebut secara profesional dan transparan, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Publik diminta untuk menunggu hasil penyelidikan dan proses hukum yang sedang berjalan. Codeblu sendiri, hingga saat ini, belum memberikan pernyataan resmi lebih lanjut terkait perkembangan kedua kasus yang menjeratnya.

Daftar Tahapan Kerja Sama yang Ditawarkan Codeblu (menurut pengakuan Codeblu):

  • Tahap 1: [Detail tahap 1 belum diungkapkan]
  • Tahap 2: [Detail tahap 2 belum diungkapkan]
  • Tahap 3: [Detail tahap 3 belum diungkapkan]
  • Tahap 4: [Detail tahap 4 belum diungkapkan]
  • Tahap 5: [Detail tahap 5 belum diungkapkan]

Langkah-langkah hukum akan diambil setelah polisi menyelesaikan proses investigasi dan mengumpulkan bukti yang cukup untuk mendukung kedua kasus ini. Proses hukum akan menentukan apakah Codeblu bersalah dan harus menanggung konsekuensi sesuai dengan pasal yang dikenakan.