Selebgram dan Paranormal Palsu, Rafi Ramadhan Ditetapkan Tersangka Kasus Peredaran Narkoba

Selebgram dan Paranormal Palsu, Rafi Ramadhan Ditetapkan Tersangka Kasus Peredaran Narkoba

Kasus peredaran narkoba kembali mengungkap praktik penyamaran yang licik. Kali ini, sorotan tertuju pada Rafi Ramadhan, seorang selebgram yang juga mengaku sebagai konsultan spiritual dengan nama alias Ki Bule Pamungkas. Pria berusia 24 tahun ini ditangkap pihak kepolisian karena terbukti terlibat dalam peredaran narkoba, menjadikan praktik pengobatan spiritualnya sebagai kedok semata. Penangkapan ini bermula dari analisis tim IT Polsek Metro Gambir yang mencium kecurigaan dari aktivitas akun Instagram milik Rafi Ramadhan, @narakumbara_21, yang diduga terkait dengan transaksi narkoba jenis sabu.

Proses penyelidikan berlanjut dengan penangkapan seorang karyawan Rafi Ramadhan di Padepokan Narakumbara bernama TH (21). Dari penangkapan TH, polisi berhasil menyita dua paket sabu yang kemudian mengarah kepada Rafi Ramadhan. Penggerebekan di kediaman Rafi Ramadhan di Cakung, Jakarta Timur, pada 5 Maret 2025, membuahkan temuan tambahan berupa lima paket sabu lagi, sehingga total barang bukti sabu yang disita mencapai sekitar 1,67 gram. Lebih mengejutkan lagi, penggeledahan juga menemukan 0,71 gram daun sinte, sebuah cangklong (alat isap sabu), korek api, dan dua unit ponsel. Bukti-bukti ini menguatkan dugaan keterlibatan Rafi Ramadhan dalam peredaran narkoba, bukan hanya sebagai pengguna.

Kronologi Penangkapan dan Bukti yang Ditemukan:

  • Penangkapan TH: Penangkapan TH, karyawan Rafi Ramadhan, menjadi titik awal pengungkapan kasus ini. Dari TH, polisi menemukan dua paket sabu yang diidentifikasi milik Rafi Ramadhan dan berasal dari pemasok yang masih buron, berinisial BR alias 'Bang Rembo'.
  • Penggerebekan Rumah Rafi Ramadhan: Penggeledahan di rumah Rafi Ramadhan menghasilkan temuan lima paket sabu tambahan, daun sinte, cangklong, korek api, dan dua ponsel. Total barang bukti yang disita cukup signifikan untuk menunjukkan keterlibatannya dalam peredaran narkoba.
  • Pengakuan Rafi Ramadhan: Rafi Ramadhan mengaku telah mengonsumsi narkoba selama tiga tahun terakhir, dengan alasan untuk meningkatkan kepercayaan dirinya saat berinteraksi dengan 'pasien' yang berkonsultasi dengannya. Pengakuan ini menunjukkan adanya unsur kesengajaan dan pemanfaatan narkotika untuk mendukung aktivitas ilegalnya.

Wakasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Zakari Said Al Jaidi, menyoroti modus operandi para pelaku yang memanfaatkan profesi lain untuk menutupi kegiatan kriminalnya. Hal ini sangat meresahkan karena berpotensi menjerat lebih banyak korban. Polisi saat ini tengah memburu BR alias 'Bang Rembo', pemasok narkoba yang diduga sebagai sumber utama pasokan untuk Rafi Ramadhan.

Atas perbuatannya, Rafi Ramadhan dan TH telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda maksimal Rp 10 miliar. Kasus ini menjadi peringatan akan pentingnya pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkoba, terutama yang melibatkan modus operandi yang terselubung di balik profesi lain.