Mantan Jubir KPK, Febri Diansyah, Bela Hasto Kristiyanto: MAKI Soroti Potensi Konflik Kepentingan
Mantan Jubir KPK, Febri Diansyah, Bela Hasto Kristiyanto: MAKI Soroti Potensi Konflik Kepentingan
Langkah mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, yang kini menjadi kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menuai sorotan tajam dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Organisasi anti-korupsi tersebut menilai tindakan Febri berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang signifikan, mengingat latar belakangnya sebagai mantan pejabat KPK dan keterlibatan Hasto dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengungkapkan kekhawatirannya terkait potensi pengungkapan informasi rahasia KPK. "Konflik kepentingan akan sangat tinggi," tegas Boyamin dalam keterangan persnya pada Rabu (12/3/2025). "Rahasia-rahasia KPK, meski mantan pegawai sudah pensiun, seharusnya tetap dijaga. Ada sumpah jabatan yang harus ditaati. Menjadi pengacara tersangka otomatis meningkatkan potensi pembukaan informasi rahasia tersebut," lanjutnya. Meskipun diakui tidak ada aturan yang secara eksplisit melarang mantan pegawai KPK menjadi pengacara tersangka kasus korupsi, Boyamin tetap menyoroti etika dan kepatutan dalam hal ini. Ia mencontohkan kasus Bambang Widjojanto (BW), mantan pimpinan KPK yang pernah menjadi pengacara Mardani H Maming, tersangka kasus korupsi yang juga ditangani KPK. Boyamin menilai tindakan BW tersebut tidak tepat dan mengecamnya.
Lebih lanjut, Boyamin menilai posisi Febri sebagai pengacara Hasto justru merugikan kedua belah pihak. Ia pun memberikan saran agar Febri mundur dari tim kuasa hukum Hasto. "Masih banyak kasus lain yang bisa ditangani Febri, terutama kasus perdata. Kasus korupsi sebaiknya dihindari mantan aktivis anti-korupsi," ujar Boyamin. Ia menekankan saran tersebut, meskipun Febri mungkin memiliki pandangan berbeda terhadap penanganan kasus Hasto oleh KPK.
Sementara itu, Febri Diansyah sendiri telah memberikan penjelasan terkait keputusannya membela Hasto. Dalam konferensi pers di kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2025), Febri menyatakan bahwa ia bergabung dalam tim kuasa hukum Hasto karena melihat berbagai permasalahan hukum dalam proses penanganan perkara ini, baik dari aspek hukum maupun substansinya. Febri menjelaskan telah mempelajari kasus tersebut secara mendalam dan berdiskusi dengan beberapa pihak. Ia menekankan bahwa berdasarkan dua putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, tidak ada bukti peran Hasto yang cukup kuat untuk menjeratnya sebagai pemberi suap. Febri berpendapat bahwa sumber dana yang diberikan kepada Wahyu Setiawan berasal dari Harun Masiku, bukan dari Hasto Kristiyanto.
Sidang kasus Hasto Kristiyanto sendiri akan dimulai pada 14 Maret 2025 di Pengadilan Tipikor Jakarta. Kasus ini melibatkan sejumlah nama terkemuka dan menambah kompleksitas situasi yang telah menjadi sorotan publik dan para pengamat hukum.
Perdebatan ini menyoroti dilema etika bagi mantan pejabat publik yang beralih profesi sebagai pengacara, khususnya dalam konteks penanganan kasus korupsi. Potensi konflik kepentingan dan dampaknya terhadap integritas lembaga anti-korupsi menjadi pertimbangan penting yang perlu dikaji lebih lanjut.