Selebgram dan Paranormal Ki Bule Pamungkas Ditangkap Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Selebgram dan Paranormal Ki Bule Pamungkas Ditangkap Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Rafi Ramadhan, selebgram yang dikenal dengan nama Ki Bule Pamungkas, terjerat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Penangkapannya pada Rabu, 5 Maret 2025, di kediamannya di kawasan Cakung, Jakarta Timur, mengungkap keterlibatannya dalam jaringan narkoba yang telah beroperasi selama tiga tahun. Ki Bule, yang memiliki akun Instagram terverifikasi @narakumbara_21 dengan lebih dari 40.000 pengikut dan mengelola padepokan Narakumbara, selama ini dikenal menawarkan berbagai layanan spiritual, termasuk pengisian keselamatan, pembukaan aura, dan penjualan benda-benda bertuah. Ironisnya, aktivitasnya di dunia spiritual justru tercoreng oleh penyalahgunaan narkoba.
Penangkapan Ki Bule berawal dari penyelidikan Polsek Metro Gambir terkait informasi penyalahgunaan narkoba. Petugas terlebih dahulu menangkap Taufik Hidayat (21), karyawan Ki Bule, yang kedapatan membawa dua bungkus klip kecil berisi kristal putih diduga sabu di depan padepokan saat akan melakukan transaksi. Penggeledahan di kediaman Ki Bule selanjutnya menemukan lima bungkus klip kecil serupa dengan berat bruto sekitar 1,67 gram, 0,71 gram daun kering jenis sintetis, seperangkat alat hisap sabu, dan dua ponsel merek Vivo. Polisi menduga Ki Bule mengonsumsi sabu untuk meningkatkan rasa percaya diri saat berinteraksi dengan kliennya, yang meliputi masyarakat umum dan sejumlah figur publik. Kepolisian saat ini masih memburu pemasok sabu, yang dikenal dengan nama Bang Rembo, dan telah memasukkannya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Modus Operandi dan Jaringan:
Ki Bule diduga telah memesan sabu secara rutin melalui Taufik selama tiga tahun terakhir. Taufik berperan sebagai perantara antara Ki Bule dan pemasok. Hal ini menunjukkan adanya jaringan peredaran narkoba yang melibatkan lebih dari dua orang. Kepolisian tengah menyelidiki lebih lanjut untuk mengungkap seluruh jaringan dan aktor di baliknya. Berbagai barang bukti yang ditemukan, mulai dari sabu, alat hisap, hingga ponsel, menjadi petunjuk penting dalam proses penyelidikan. Pengakuan dari Taufik dan Ki Bule sendiri akan menjadi kunci untuk mengungkap detail transaksi dan jaringan yang lebih luas.
Implikasi dan Dampak:
Kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang pengawasan terhadap aktivitas paranormal dan selebgram yang memiliki banyak pengikut. Penggunaan media sosial sebagai platform untuk mempromosikan layanan spiritual sekaligus menjadi sarana penyebaran narkoba menjadi perhatian serius. Kepercayaan publik terhadap figur publik yang terlibat dalam kasus ini pun terdampak. Polisi akan menjerat Ki Bule dan Taufik dengan Pasal 114 (1) sub Pasal 112 (1) jo Pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-
Tindakan Hukum: Baik Rafi Ramadhan (Ki Bule Pamungkas) maupun Taufik Hidayat akan diproses hukum sesuai dengan pasal yang telah disebutkan. Proses hukum ini diharapkan memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi pihak lain yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Selain itu, pengungkapan jaringan peredaran narkoba juga menjadi fokus utama agar dapat memberantas peredaran gelap narkoba secara lebih efektif.
-
Peran Media Sosial: Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dan edukasi terkait penggunaan media sosial. Media sosial dapat menjadi alat yang efektif untuk menyebarkan informasi positif, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk kegiatan tercela seperti peredaran narkoba. Diperlukan upaya yang lebih besar untuk mencegah hal tersebut.
-
Dampak terhadap Imej Publik: Kasus ini secara signifikan berdampak negatif pada imej Ki Bule Pamungkas dan figur publik lain yang mungkin pernah menjadi kliennya. Kepercayaan publik terhadap tokoh spiritual tercoreng oleh keterlibatan dalam kasus narkoba.