Pemerintah Pastikan Pencairan THR Aparatur Negara dan Pensiunan Mulai Senin Depan

Pemerintah Pastikan Pencairan THR Aparatur Negara dan Pensiunan Mulai Senin Depan

Pemerintah memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi seluruh aparatur negara, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI/Polri, hakim, dan pensiunan, akan dimulai pada Senin, 17 Maret 2025. Kepastian ini disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025). Total 9,4 juta penerima akan mendapatkan THR dan gaji ke-13 tahun 2025, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025.

Presiden Prabowo menekankan bahwa pembayaran THR dan gaji ke-13 ini diberikan 100% dari gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Hal ini bertujuan untuk memberikan keringanan finansial bagi para abdi negara menjelang Hari Raya Lebaran dan memberikan apresiasi atas kinerja mereka. Besaran THR ini dihitung berdasarkan peraturan yang berlaku dan telah disesuaikan dengan golongan dan masa kerja masing-masing individu.

Rincian Besaran THR PNS

Besaran gaji pokok PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, yang membedakan besaran gaji berdasarkan golongan dan masa kerja. Berikut kisaran gaji pokok PNS:

  • Golongan I a: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
  • Golongan IV e: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200

Selain gaji pokok, komponen THR juga meliputi tunjangan melekat seperti tunjangan suami/istri (5% dari gaji pokok), tunjangan anak (2% dari gaji pokok per anak, maksimal tiga anak), dan tunjangan lainnya. Komponen penting lainnya adalah tunjangan kinerja (tukin) yang besarannya bervariasi antar kementerian/lembaga. Sebagai contoh, tunjangan kinerja PNS di Kementerian Keuangan berkisar antara Rp 3.375.000 hingga Rp 46.950.000, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014. Dengan demikian, THR PNS di Kementerian Keuangan diperkirakan berkisar antara Rp 5.060.700 hingga Rp 53.323.200 (belum termasuk tunjangan melekat).

Rincian Besaran THR Pensiunan

Sementara itu, Kementerian Keuangan mengalokasikan Rp 12,4 triliun untuk THR pensiunan dan penerima pensiun, yang berjumlah sekitar 3,6 juta orang. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, menjelaskan bahwa THR pensiunan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Pencairan THR akan dilakukan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sesuai mekanisme yang berlaku, dengan tahapan rekonsiliasi gaji dan pembuatan tagihan oleh PT Taspen dan PT Asabri.

Besaran gaji pokok pensiunan PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 dan disesuaikan dengan golongan jabatan terakhir. Berikut kisarannya:

  • PNS Golongan I: Rp 1.560.800 - Rp 2.014.900
  • PNS Golongan II: Rp 1.560.800 - Rp 2.865.000
  • PNS Golongan III: Rp 1.560.800 - Rp 3.597.800
  • PNS Golongan IV: Rp 1.560.800 - Rp 4.425.900

Besaran THR pensiunan tersebut belum termasuk komponen THR lainnya. Pemerintah berharap pencairan THR ini dapat membantu meringankan beban finansial para pensiunan dan aparatur negara dalam menyambut Hari Raya Lebaran 2025.