Pemerintah Siapkan Rp49,4 Triliun untuk THR ASN dan Pensiunan Jelang Lebaran 2025
Pemerintah Alokasikan Dana Fantastis untuk THR ASN dan Pensiunan
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), telah menyiapkan anggaran yang signifikan untuk pembayaran Tunjungan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan di tahun 2025. Total anggaran yang dialokasikan mencapai Rp 49,4 triliun, menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan apresiasi kepada para abdi negara dan purnabakti. Pembayaran THR ini dijadwalkan akan dilakukan dua minggu sebelum hari raya Idul Fitri, tepatnya pada Senin, 17 Maret 2025. Besarnya anggaran ini mencerminkan skala prioritas yang diberikan pemerintah terhadap kesejahteraan para ASN dan pensiunan, terlebih menjelang perayaan hari besar keagamaan.
Rincian Alokasi Anggaran THR
Alokasi anggaran THR terbagi atas beberapa pos, yang telah terintegrasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Rinciannya sebagai berikut:
- ASN Pusat, Pejabat Negara, TNI, dan Polri: Sekitar Rp 17,7 triliun dialokasikan untuk sekitar 2 juta penerima.
- Pensiunan dan Penerima Pensiun: Dana sebesar Rp 12,4 triliun telah disiapkan untuk sekitar 3,6 juta pensiunan dan penerima pensiun melalui Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN).
- ASN Daerah: Alokasi anggaran mencapai Rp 19,3 triliun untuk sekitar 3,7 juta ASN Daerah. Selain THR, ASN Daerah juga akan menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari APBD TA 2025 yang mencapai sekitar Rp 16,5 triliun. Besaran TPP ini disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Komponen THR dan Mekanisme Pembayaran
Komponen THR yang akan diterima bervariasi tergantung pada status penerima. Untuk ASN Pusat, komponennya mencakup gaji pokok, tunjangan melekat (keluarga, pangan, jabatan), dan tunjangan kinerja bulanan. Pensiunan akan menerima pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. ASN Daerah akan menerima gaji pokok dan tunjangan melekat, serta paling banyak tunjangan kinerja daerah atau tambahan penghasilan bulanan, dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah. Guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja akan mendapatkan tunjangan profesi.
Proses pembayaran THR akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk yang bersumber dari APBN, dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk yang bersumber dari APBD. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) akan melakukan pembayaran sesuai mekanisme yang berlaku. Satuan kerja Kementerian/Lembaga (K/L) perlu melakukan rekonsiliasi gaji dan pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk diproses menjadi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh KPPN. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menginstruksikan pemerintah daerah untuk menyelesaikan penyusunan Perkada dan memastikan pembayaran THR paling lambat H-15 sebelum Lebaran. Apabila terdapat kendala, pembayaran dapat dilakukan setelah Lebaran.
Kesiapan Pemerintah
Persiapan matang dilakukan pemerintah untuk memastikan penyaluran THR berjalan lancar dan tepat waktu. Koordinasi antar kementerian dan lembaga, serta pemerintah daerah, menjadi kunci keberhasilan program ini. Anggaran yang besar menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memenuhi hak dan kesejahteraan para ASN dan pensiunan di Indonesia.