Revisi UU TNI: DPR Pastikan Partisipasi Publik dan Bantah Tuduhan Kembalinya Orde Baru

Revisi UU TNI: DPR Pastikan Partisipasi Publik dan Bantah Tuduhan Kembalinya Orde Baru

Anggota Komisi I DPR RI, Utut Adianto, memberikan klarifikasi terkait polemik revisi Undang-Undang TNI yang tengah dibahas. Berbagai kalangan, termasuk masyarakat sipil, telah menyuarakan kekhawatiran revisi ini akan membawa Indonesia kembali ke era Orde Baru. Namun, Utut dengan tegas membantah tudingan tersebut. Ia menekankan bahwa proses penyusunan revisi UU TNI telah melibatkan berbagai pihak dan menampung masukan dari berbagai elemen masyarakat.

Komisi I DPR, menurut Utut, telah secara aktif mengundang para ahli, akademisi, praktisi, dan perwakilan dari Kementerian Pertahanan untuk memberikan masukan dan pandangan mereka terkait revisi tersebut. Proses ini, diklaimnya, dilakukan secara transparan dan demokratis. "Kami telah berupaya semaksimal mungkin untuk mengakomodasi berbagai perspektif," ujar Utut dalam keterangannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/3/2025). Ia menambahkan bahwa komisi telah menyelenggarakan rapat internal untuk mendiskusikan masukan yang telah diterima dan merumuskan langkah selanjutnya dalam proses legislasi.

Utut, yang juga menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, menjelaskan bahwa partisipasi stakeholder merupakan kunci dalam proses revisi UU TNI ini. Ia menolak anggapan bahwa revisi tersebut bertujuan untuk mengembalikan sistem pertahanan dan keamanan negara ke masa lalu. "Gagasan revisi ini berangkat dari niat baik untuk meningkatkan efektivitas dan profesionalisme TNI dalam menjaga kedaulatan negara," tegasnya. Ia juga menekankan pentingnya melihat konteks dan perkembangan zaman, menyatakan bahwa upaya membandingkan situasi saat ini dengan masa Orde Baru adalah tidak tepat. "Kita tidak bisa memutar balik jarum jam," ujarnya.

Lebih lanjut, Utut mengajak media massa untuk terus mengawasi proses pembahasan RUU TNI. Transparansi, menurutnya, sangat penting untuk menjamin akuntabilitas dan mencegah adanya kesalahpahaman di tengah masyarakat. Ia juga menekankan bahwa komisi terbuka terhadap kritik dan saran konstruktif dari berbagai pihak, dan berupaya untuk menyempurnakan RUU TNI agar bermanfaat bagi bangsa dan negara.

Terkait dengan partisipasi dalam rapat internal Komisi I, Utut menjelaskan bahwa anggota komisi secara bersama-sama menentukan pihak-pihak yang diundang. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa masukan yang diterima berasal dari berbagai latar belakang dan perspektif. Proses pengambilan keputusan, menurutnya, dilakukan secara kolegial dan demokratis.

Proses Partisipasi Publik:

  • Mengundang para ahli dari berbagai disiplin ilmu.
  • Mengundang perwakilan dari organisasi masyarakat sipil.
  • Melaksanakan rapat internal dengan seluruh anggota komisi untuk membahas masukan yang diterima.
  • Terbuka terhadap kritik dan saran konstruktif dari berbagai pihak.

Komisi I DPR memastikan proses revisi UU TNI berjalan secara transparan dan partisipatif, serta bertujuan untuk memperkuat TNI dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Segala bentuk tuduhan yang mengarah pada kembalinya era Orde Baru dibantah keras oleh DPR.