Upaya Pemulangan 26 Narapidana Buron Lapas Kutacane: Kolaborasi Masyarakat dan Pemerintah
Upaya Pemulangan 26 Narapidana Buron Lapas Kutacane: Kolaborasi Masyarakat dan Pemerintah
Insiden kaburnya 49 narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kutacane, Aceh Tenggara, pada Senin, 10 Maret 2025, sekitar pukul 18.20 WIB, telah menyita perhatian publik. Meskipun sebagian besar narapidana telah berhasil ditangkap, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Mashudi, masih berupaya mengembalikan 26 narapidana yang masih buron. Dalam upaya ini, Dirjenpas mengajak seluruh elemen masyarakat Aceh Tenggara untuk bahu-membahu membantu proses pemulangan para narapidana tersebut.
Langkah kolaboratif ini diwujudkan melalui audiensi Dirjenpas dengan berbagai pihak di Aceh Tenggara, termasuk Bupati Aceh Tenggara, Salim Fakhry; Anggota Komisi XIII DPR, Teuku Ibrahim; serta unsur Forkopimda. Audiensi yang digelar dua sesi di Aula Pendidikan Aceh Tenggara pada Rabu, 12 Maret 2025, menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam membantu pengembalian narapidana secara damai. Dirjenpas Mashudi memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat yang membantu, menjamin bahwa warga yang menyerahkan narapidana tidak akan mendapat tindakan apa pun dan dapat menyerahkan mereka ke kantor polisi terdekat atau langsung ke Lapas Kutacane.
Dirjenpas menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada keluarga dan perangkat masyarakat yang telah aktif membantu proses pemulangan narapidana yang telah berhasil diamankan. Ia menekankan komitmen untuk memastikan para narapidana diterima kembali di Lapas Kutacane dalam keadaan baik. Bupati Aceh Tenggara, Salim Fakhry, turut mengimbau seluruh camat, kepala desa, dan perangkat desa untuk mendukung penuh upaya pemulangan narapidana. Lebih jauh, ia menyerukan gerakan bersama untuk memberantas narkoba di Aceh Tenggara, mengingat 80 persen penghuni Lapas Kutacane merupakan kasus narkoba.
Sementara itu, Anggota Komisi XIII DPR, Teuku Ibrahim, kembali menegaskan dukungannya terhadap pembangunan Lapas baru di Kutacane. Menurutnya, pembangunan Lapas baru menjadi solusi krusial untuk mengatasi masalah overkapasitas yang selama ini menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya insiden kaburnya narapidana. Beliau turut menyampaikan permohonan maaf atas kekurangan pelayanan yang mungkin terjadi dan mengucapkan terima kasih atas dukungan yang diberikan oleh berbagai pihak dalam situasi yang sulit ini.
Terungkap bahwa Lapas Kutacane yang memiliki kapasitas hanya 100 orang, saat ini menampung hingga 368 narapidana. Minimnya jumlah petugas jaga, hanya enam orang, juga menjadi sorotan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto. Kasus ini menyoroti urgensi peningkatan infrastruktur dan sumber daya manusia di Lapas Kutacane untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. Upaya pemulangan 26 narapidana yang masih buron ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dan masyarakat Aceh Tenggara dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta menekankan pentingnya kerjasama lintas sektoral dalam menghadapi tantangan di bidang pemasyarakatan.
- Peran Masyarakat: Dirjenpas meminta bantuan masyarakat untuk memulangkan narapidana yang buron.
- Jaminan Keamanan: Dijamin tidak akan ada tindakan apa pun bagi masyarakat yang membantu.
- Overkapasitas Lapas: Lapas Kutacane overkapasitas, diisi 368 napi dengan kapasitas hanya 100 orang.
- Minimnya Petugas: Lapas Kutacane hanya dijaga oleh enam orang petugas.
- Peran Pemerintah Daerah: Bupati Aceh Tenggara turut serta mengimbau masyarakat untuk membantu.
- Pembangunan Lapas Baru: Dibutuhkan pembangunan lapas baru untuk mengatasi overkapasitas.
- Permasalahan Narkoba: 80% napi di Lapas Kutacane terlibat kasus narkoba.