Pemerintah Akselerasi Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik di 30 Kota Besar
Pemerintah Akselerasi Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik di 30 Kota Besar
Pemerintah Indonesia tengah gencar mendorong pemanfaatan sampah sebagai sumber energi terbarukan. Target ambisius telah ditetapkan: 30 kota besar di Indonesia diproyeksikan mampu mengolah sampah menjadi listrik hingga tahun 2029. Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, dalam konferensi pers di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (12/3/2025). Langkah ini merupakan bagian integral dari upaya pemerintah untuk mengurangi volume sampah nasional dan mendorong transisi energi menuju sumber daya yang lebih berkelanjutan.
Yuliot Tanjung menjelaskan bahwa target produksi listrik dari sampah di setiap kota besar ditargetkan mencapai 20 megawatt. Namun, visi pemerintah tidak hanya sebatas pada pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa). Program ini juga diarahkan untuk menghasilkan bahan bakar minyak (BBM) melalui teknologi pirolisis. Pengolahan sampah terintegrasi yang memanfaatkan teknologi terkini menjadi kunci keberhasilan inisiatif ini. Tidak hanya itu, potensi pemanfaatan bahan organik untuk menghasilkan bioenergi, baik biogas maupun biomassa, juga tengah dikaji dan dirumuskan oleh pemerintah. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) turut mendukung inisiatif ini dengan menekankan akselerasi pemanfaatan sampah menjadi energi sebagai upaya penanganan sampah di daerah, didukung pula dengan regulasi baru terkait elektrifikasi.
Untuk mendukung terwujudnya target tersebut, pemerintah tengah menyatukan tiga peraturan presiden (Perpres) yang berkaitan dengan pengelolaan sampah. Perpres yang akan digabung meliputi Perpres Nomor 97 Tahun 2017, Perpres Nomor 35 Tahun 2018, dan Perpres Nomor 83 Tahun 2018. Integrasi regulasi ini diharapkan mampu menciptakan kerangka hukum yang lebih komprehensif dan efektif dalam mendukung pengembangan PLTSa. Salah satu poin penting dalam aturan yang disusun adalah penetapan biaya listrik dari PLTSa sebesar 19,20 sen per kilowatt jam (kWh). Angka ini lebih tinggi dari tarif listrik dari PLTSa yang ditetapkan oleh PLN, yaitu 13,5 sen per kWh. Selisih tersebut akan dipenuhi melalui subsidi dari Kementerian Keuangan.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, menjelaskan bahwa detail harga dan skema pendanaan masih dalam tahap pembahasan. Namun, berdasarkan skenario pemanfaatan sampah lebih dari 1.000 ton per hari, proyek PLTSa ini diyakini akan memberikan keuntungan bagi pengembang. Pemerintah optimis bahwa dengan pendekatan yang terintegrasi dan dukungan regulasi yang kuat, target pengelolaan sampah menjadi energi listrik di 30 kota besar pada tahun 2029 akan tercapai. Hal ini akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pengelolaan sampah, peningkatan ketahanan energi, dan percepatan pembangunan berkelanjutan di Indonesia.
Berikut poin-poin penting dari rencana pemerintah:
- Target 30 kota besar menghasilkan listrik dari sampah (20 MW/kota) pada 2029.
- Pemanfaatan teknologi pirolisis untuk menghasilkan BBM dari sampah.
- Pemanfaatan bahan organik untuk bioenergi (biogas dan biomassa).
- Integrasi tiga Perpres terkait pengelolaan sampah.
- Tarif listrik PLTSa 19,20 sen/kWh, dengan subsidi dari Kementerian Keuangan.
- Potensi keuntungan bagi pengembang PLTSa dengan volume sampah >1000 ton/hari.