KLH Tegas: Sanksi Menanti Perusahaan yang Picu Banjir Puncak
KLH Tegas: Sanksi Menanti Perusahaan yang Picu Banjir Puncak
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyatakan komitmennya untuk menindak tegas perusahaan-perusahaan yang diduga menjadi penyebab utama banjir di Jakarta dan sekitarnya, dengan titik fokus pada aktivitas di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung, Puncak, Bogor. Langkah penegakan hukum ini diambil menyusul temuan indikasi pelanggaran lingkungan yang dilakukan sejumlah perusahaan, yang diduga berkontribusi signifikan terhadap peningkatan debit air dan bencana banjir yang melanda wilayah tersebut.
Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH, Rizal Irawan, dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis (13/3/2025), menjelaskan bahwa KLH telah memasang papan peringatan di lokasi-lokasi yang bermasalah dan tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap beberapa perusahaan. Arahan langsung dari Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, menjadi pendorong utama dalam upaya verifikasi lapangan di hulu DAS Ciliwung, Puncak, Jawa Barat.
Salah satu perusahaan yang menjadi sorotan adalah PT Perkebunan Nusantara I (PTPN) Regional 2 - Unit Agrowisata Gunung Mas. Hasil pemeriksaan lapangan pada 11-14 Februari 2025 menunjukkan adanya dugaan pelanggaran terkait pengelolaan lingkungan pada area Hak Guna Usaha (HGU) seluas sekitar 1.600 hektare. Tim pengawas KLH menemukan kerja sama PTPN dengan 33 mitra usaha melalui skema Kerja Sama Operasional, yang diduga menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
"Sebagai tindak lanjut, kami akan mengeluarkan paksaan pemerintah berupa sanksi administrasi, termasuk penghentian kegiatan usaha pada area HGU PTPN. Terdapat 33 tenant yang akan kami minta untuk menghentikan aktivitasnya," tegas Rizal.
Selain PTPN, PT Jaswita Lestari Jaya juga menjadi sasaran pemeriksaan KLH. Perubahan tutupan lahan di lokasi Hibics Fantasy Puncak, dari perkebunan teh menjadi bangunan permanen, diduga meningkatkan debit aliran air permukaan saat hujan. KLH juga menemukan adanya pelebaran area yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki oleh PT Jaswita Lestari Jaya.
"Penghentian kegiatan PT Jaswita juga akan dilakukan karena tidak sesuai dengan peruntukan kawasan," lanjut Rizal. Sementara itu, pembangunan pabrik pengolahan teh milik PT Perusahaan Perkebunan Sumber Sari Bumi juga dihentikan sementara karena tidak dilengkapi dengan dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan yang dibutuhkan.
Inspeksi bersama yang dilakukan Menteri LH Hanif, Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan, dan Gubernur Jawa Barat Dedy Mulyadi ke empat lokasi wisata di Puncak pada 6 Maret lalu, semakin memperkuat dugaan pelanggaran hukum lingkungan yang terjadi. Di keempat titik tersebut, KLH telah memasang papan pengawasan lingkungan, sebagai tanda komitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya bencana serupa di masa mendatang. KLH menekankan bahwa penegakan hukum ini bukan hanya untuk memberikan sanksi, tetapi juga untuk memberikan efek jera dan mendorong kesadaran akan pentingnya pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.
Langkah-langkah tegas yang diambil KLH ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain untuk selalu mematuhi peraturan lingkungan yang berlaku dan bertanggung jawab atas dampak aktivitas mereka terhadap lingkungan. KLH berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum secara ketat guna melindungi lingkungan dan mencegah terjadinya bencana banjir yang merugikan masyarakat.