Bank Indonesia Fasilitasi Penukaran Uang Baru Lebaran 2025 Melalui Aplikasi PINTAR

Bank Indonesia Fasilitasi Penukaran Uang Baru Lebaran 2025 Melalui Aplikasi PINTAR

Bank Indonesia (BI) kembali menyediakan layanan penukaran uang baru bagi masyarakat yang ingin merayakan Hari Raya Idul Fitri 1446 H / 2025 M dengan uang pecahan baru. Layanan ini difasilitasi melalui aplikasi PINTAR (Penukaran dan Tarik Uang Rupiah), sebuah platform digital yang dirancang untuk mempermudah proses penukaran uang, baik untuk uang peringatan maupun uang yang rusak atau cacat. Aplikasi PINTAR memberikan kemudahan akses dan transparansi dalam proses penukaran uang, memastikan pengalaman yang efisien dan nyaman bagi pengguna. Layanan penukaran uang baru Lebaran 2025 ini diakses melalui fitur Kas Keliling yang terintegrasi dalam aplikasi PINTAR.

Proses pemesanan penukaran uang melalui Kas Keliling di aplikasi PINTAR terbilang mudah. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Akses Aplikasi PINTAR: Buka situs web resmi PINTAR di https://pintar.bi.go.id
  2. Pilih Menu Kas Keliling: Setelah masuk ke dalam aplikasi, pilih menu Kas Keliling.
  3. Pilih Lokasi dan Tanggal: Tentukan provinsi, lokasi, dan tanggal penukaran sesuai dengan ketersediaan yang tertera dalam aplikasi. Aplikasi akan menampilkan daftar lokasi dan tanggal yang tersedia untuk Kas Keliling.
  4. Isi Data Diri: Masukkan data diri yang dibutuhkan, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor telepon, dan alamat email (opsional).
  5. Tentukan Jumlah Uang: Pilih jumlah lembar atau keping uang yang ingin ditukarkan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh BI. Pastikan untuk mengisi jumlah sesuai ketersediaan pecahan yang dipilih. Jika ada pecahan yang tidak diinginkan, biarkan pada angka 0.
  6. Lakukan Pemesanan: Setelah semua data terisi dengan benar, lakukan pemesanan penukaran uang.
  7. Unduh Bukti Pemesanan: Unduh bukti pemesanan yang muncul setelah proses pemesanan berhasil. Bukti pemesanan juga akan dikirimkan ke alamat email yang terdaftar.
  8. Penukaran Uang: Tunjukkan bukti pemesanan (digital atau cetak) dan KTP kepada petugas di lokasi dan tanggal yang telah ditentukan. Pastikan untuk membawa uang yang akan ditukarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketentuan Penting Penukaran Uang:

  • Uang yang akan ditukarkan harus dipilah dan dikemas dengan rapi menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah. Hindari penggunaan selotip, perekat, lakban, atau staples.
  • Penukaran uang hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
  • Penukar wajib membawa bukti pemesanan dan KTP yang sesuai dengan data yang terdaftar.
  • NIK yang digunakan untuk pemesanan yang berstatus menunggu pelaksanaan penukaran tidak dapat digunakan kembali untuk pemesanan baru hingga penukaran berhasil dilakukan. NIK dapat digunakan kembali satu hari setelah penukaran berhasil.
  • Aplikasi PINTAR BI resmi hanya tersedia di website https://pintar.bi.go.id. Waspadai situs palsu atau aplikasi tidak resmi.

Dengan adanya aplikasi PINTAR, BI berkomitmen untuk memberikan layanan optimal dan memudahkan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan penukaran uang, khususnya menjelang Lebaran. Diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan fitur ini dengan bijak dan memperhatikan seluruh ketentuan yang berlaku. Selamat mempersiapkan Lebaran 2025!