Sirait dan Dedi Mulyadi Sepakat Tegakkan Hukum Bangunan di Kawasan Rawan Bencana Jawa Barat

Kolaborasi Pemerintah Pusat dan Daerah Atasi Permasalahan Bangunan di Kawasan Rawan Bencana Jawa Barat

Menteri Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUKP), Maruarar Sirait, baru-baru ini mengadakan pertemuan penting dengan sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Jawa Barat di kantor Kementerian PUKP pada Rabu (12/3). Pertemuan tersebut dihadiri oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, beserta Bupati Majalengka, Sumedang, Purwakarta, dan Subang. Agenda utama pertemuan ini adalah membahas penegakan hukum terhadap pembangunan di kawasan rawan bencana, khususnya di area hijau yang meliputi bantaran sungai, persawahan, dan hutan. Diskusi intensif ini difokuskan pada upaya pencegahan banjir dan perlindungan lingkungan di Jawa Barat.

Sirait menekankan perlunya tindakan tegas terhadap pembangunan liar yang mengancam lingkungan. Ia menyatakan komitmen untuk menghentikan pembangunan vila dan rumah di dekat aliran sungai, lahan persawahan, dan hutan. Hal ini didasarkan pada fakta bahwa pembangunan tersebut mengurangi daya serap air dan memicu peningkatan risiko banjir. "Penegakan hukum harus ditegakkan," tegas Sirait, menekankan kesamaan pandangannya dengan Gubernur Dedi Mulyadi dalam hal ini. Lebih lanjut, Menteri Sirait mengusulkan inisiatif untuk mengatasi masalah ini. Pemerintah Jawa Barat diajak untuk mengunjungi Muara Angke guna mempelajari desain rumah apung yang dinilai efektif sebagai solusi hunian di daerah rawan banjir. Jika dinilai tepat, desain tersebut dapat diadopsi di berbagai wilayah di Jawa Barat. Langkah cepat Gubernur Dedi Mulyadi dalam mencegah banjir pun mendapat apresiasi dari Menteri Sirait. Menteri Sirait juga menambahkan bahwa lambannya penanganan masalah ini akan berdampak buruk pada masyarakat luas, sehingga diperlukan tindakan tegas terhadap para pelanggar peraturan pembangunan di daerah rawan bencana.

Gubernur Dedi Mulyadi menyatakan kesiapan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait larangan pembangunan di area perkebunan, kehutanan, dan Daerah Aliran Sungai (DAS). Hal ini sejalan dengan rencana Kementerian PUKP untuk mengeluarkan peraturan menteri yang masih dalam proses kajian. Lebih lanjut, Dedi Mulyadi mengungkapkan rencana tindak lanjut untuk membahas tata ruang bangunan di bantaran sungai bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Kementerian PUKP pada pekan depan. Kolaborasi antar kementerian ini diharapkan dapat menghasilkan solusi komprehensif untuk permasalahan pembangunan di wilayah rawan bencana di Jawa Barat.

Berikut poin-poin penting yang dihasilkan dari pertemuan tersebut:

  • Komitmen bersama untuk menegakkan hukum terhadap bangunan di kawasan rawan bencana.
  • Penerbitan Pergub Jawa Barat terkait larangan pembangunan di area perkebunan, kehutanan, dan DAS.
  • Kajian dan penerbitan peraturan menteri dari Kementerian PUKP.
  • Studi banding desain rumah apung di Muara Angke.
  • Pertemuan lanjutan antar kementerian terkait tata ruang bangunan di bantaran sungai.

Pertemuan ini menandai langkah penting dalam upaya pemerintah pusat dan daerah untuk melindungi lingkungan dan mengurangi risiko bencana di Jawa Barat melalui penegakan hukum yang tegas dan terintegrasi.