Dugaan Kecurangan Minyakita: DPR Desak Audit Total dan Tindakan Tegas terhadap Produsen
Dugaan Kecurangan Minyakita: DPR Desak Audit Total dan Tindakan Tegas terhadap Produsen
Praktik kecurangan yang melibatkan minyak goreng bersubsidi Minyakita telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Anggota Komisi VI DPR RI, Sarmuji, mendesak pemerintah untuk melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh produsen Minyakita dan rantai distribusinya. Hal ini menyusul laporan maraknya praktik pengemasan ulang dan pengurangan volume isi Minyakita yang merugikan konsumen. Sarmuji menegaskan bahwa tindakan tegas harus segera diambil terhadap oknum yang terlibat dalam praktik kecurangan tersebut.
"Praktik kecurangan ini sudah sangat terang-terangan dan merugikan masyarakat secara signifikan," tegas Sarmuji dalam keterangannya, Kamis (13/3/2025). "Pelanggaran yang dilakukan ini jelas melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen, pasal 8, terkait takaran dan timbangan yang tidak sesuai." Ia menambahkan bahwa kerugian konsumen telah mencapai jumlah yang cukup besar dan membutuhkan penanganan segera dari pemerintah.
Lebih lanjut, Sarmuji meminta Satgas Pangan dan Kementerian Perdagangan untuk melakukan investigasi mendalam terhadap produsen Minyakita yang telah mendapatkan izin produksi. Jika ditemukan pelanggaran, Sarmuji mendesak agar pemerintah mencabut izin usaha dan memberikan sanksi administratif serta pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia menekankan pentingnya prioritas perlindungan konsumen, mengingat beredarnya Minyakita dengan kemasan serupa namun harga dan isi yang berbeda di pasaran.
"Kita tidak bisa mentolerir adanya praktik curang yang merugikan masyarakat," lanjut Sarmuji. "Kementerian Perdagangan dan Satgas Pangan harus segera mengidentifikasi oknum produsen dan jaringan distribusi yang terlibat. Penyelidikan juga harus mencakup perusahaan yang tidak terdaftar namun memproduksi Minyakita palsu." Laporan adanya peredaran minyak goreng curah dengan label Minyakita palsu juga menjadi perhatian serius Sarmuji.
Selain itu, Sarmuji menghimbau masyarakat yang merasa dirugikan untuk segera melaporkan ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Pemerintah juga didesak untuk meningkatkan pengawasan terhadap produksi dan distribusi minyak goreng bersubsidi guna mencegah penyalahgunaan dan keuntungan ilegal.
Sarmuji menyimpulkan dengan penegasan, "Pelanggaran yang dilakukan sudah sangat berat dan harus diusut tuntas. Tidak ada toleransi bagi pelaku yang merugikan konsumen." Ia berharap langkah tegas ini akan menjadi pembelajaran bagi semua pihak dan menjamin ketersediaan minyak goreng bersubsidi yang aman dan berkualitas bagi masyarakat.
Berikut poin-poin penting yang disampaikan oleh Sarmuji:
- Audit menyeluruh terhadap semua produsen Minyakita dan jaringan distribusinya.
- Tindakan tegas terhadap oknum yang melakukan pemalsuan Minyakita.
- Pencabutan izin usaha dan sanksi pidana bagi produsen yang terbukti melanggar hukum.
- Peningkatan pengawasan terhadap produksi dan distribusi minyak goreng bersubsidi.
- Imbauan kepada masyarakat untuk melapor ke BPKN jika merasa dirugikan.
- Investigasi terhadap peredaran Minyakita palsu.
Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat memberikan solusi atas permasalahan yang terjadi dan melindungi hak-hak konsumen.