Implementasi WFA dan Pencairan THR Lebaran: Tantangan dan Kesiapan Dunia Usaha
Implementasi WFA dan Pencairan THR Lebaran: Tantangan dan Kesiapan Dunia Usaha
Imbauan pemerintah terkait penerapan Flexible Working Arrangement (FWA) atau Work From Anywhere (WFA) dan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) H-7 Lebaran mendapat respons beragam dari kalangan pengusaha. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), melalui Ketua Umumnya Shinta W. Kamdani, menyampaikan bahwa meskipun memahami tujuan pemerintah untuk melancarkan mobilitas arus mudik, implementasi WFA tidaklah seragam di semua sektor industri.
Shinta menekankan pentingnya mempertimbangkan jenis pekerjaan dan sektor industri, bukan hanya sektor secara umum. Ia mencontohkan sektor manufaktur dan perbankan yang secara inheren sulit menerapkan WFA karena keterbatasan operasional dan kebutuhan layanan langsung kepada pelanggan. "Tidak semua sektor bisa menerapkan WFA," tegas Shinta dalam wawancara di Kantor Apindo, Jakarta, Rabu (12/3/2025). "Sektor manufaktur, misalnya, sangat sulit untuk menerapkannya. Begitu pula dengan perbankan yang harus melayani nasabah secara langsung." Ia menambahkan bahwa meskipun beberapa sektor telah menerapkan skema kerja fleksibel sejak pandemi, kebutuhan akan kehadiran fisik di kantor tetap signifikan di beberapa lini pekerjaan.
Lebih lanjut, Shinta menjelaskan bahwa evaluasi penerapan WFA harus didasarkan pada jenis pekerjaan, bukan hanya sektor industri. Hal ini penting untuk menghindari generalisasi yang tidak tepat. Meskipun demikian, Apindo mendukung penerapan WFA di sektor-sektor yang memungkinkan, mengingat pengalaman selama pandemi yang menunjukkan keberhasilan beberapa perusahaan dalam menerapkan sistem kerja jarak jauh.
Pencairan THR Tepat Waktu
Terkait pencairan THR, Shinta memastikan kesiapan anggota Apindo untuk memenuhi kewajiban tersebut sesuai peraturan pemerintah. Pencairan THR H-7 Lebaran, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025, diyakini dapat terlaksana dengan baik. "Secara umum, anggota kami telah mempersiapkan pencairan THR tujuh hari sebelum Lebaran," ungkap Shinta. Meskipun mengakui potensi kendala keuangan di beberapa perusahaan, Apindo hingga saat ini belum menerima laporan signifikan mengenai kesulitan pencairan THR.
Respon Pemerintah
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, telah mengeluarkan SE tersebut yang mengatur pencairan THR dan juga menghimbau penerapan WFA di perusahaan swasta untuk mendukung kelancaran arus mudik Lebaran. Pemerintah sendiri telah menerapkan WFA di instansi pemerintah pada 24-27 Maret 2025. Himbauan ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas selama periode mudik Lebaran. Namun, fleksibilitas implementasi WFA di sektor swasta diserahkan kepada pertimbangan masing-masing perusahaan berdasarkan kondisi operasional dan jenis pekerjaan masing-masing.
Kesimpulannya, implementasi WFA dan pencairan THR menjelang Lebaran menjadi tantangan tersendiri bagi dunia usaha. Perlu adanya pemahaman yang komprehensif dan penyesuaian yang tepat guna mencapai keseimbangan antara kelancaran arus mudik dan operasional bisnis yang optimal. Peran pemerintah dan asosiasi pengusaha dalam memberikan panduan dan dukungan sangat krusial untuk memastikan kelancaran kedua hal tersebut.