Praktik Prostitusi di Gang Royal Kembali Marak, 14 Wanita Diamankan Satpol PP

Praktik Prostitusi di Gang Royal Kembali Marak, 14 Wanita Diamankan Satpol PP

Meskipun telah dilakukan penertiban besar-besaran pada tahun 2023 lalu yang mengakibatkan penutupan 156 bangunan liar di kawasan Gang Royal, RW 13 Penjaringan, Jakarta Barat, praktik prostitusi di lokasi tersebut rupanya kembali muncul. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta kembali melakukan penggerebekan pada Selasa, 11 Maret 2025, dan mengamankan 14 wanita yang diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Penggerebekan yang dilakukan pada malam hari tersebut berlangsung di dua lokasi berbeda. Sebanyak 11 PSK diamankan di kawasan Gang Royal, Kelurahan Pekojan, Tambora, sementara 3 lainnya ditemukan di Jalan TB Angke Pesing, Kecamatan Grogol Petamburan. Berdasarkan video yang beredar di media sosial, aksi penggerebekan tersebut membuat para wanita tersebut berlarian dan berupaya melarikan diri. Petugas Satpol PP tampak menggunakan senter untuk menyisir lokasi yang gelap dan minim penerangan. Suara tangisan terdengar dari beberapa wanita yang menolak untuk dibawa. Dalam video tersebut juga terdengar instruksi tegas dari petugas agar para wanita segera masuk ke dalam mobil patroli.

Kronologi Penggerebekan dan Penindakan:

  • Tanggal Penggerebekan: Selasa, 11 Maret 2025 malam.
  • Lokasi: Jalan Gedong Panjang, Kawasan Royal, Kelurahan Pekojan, dan Jalan TB Angke Pesing, Kecamatan Grogol Petamburan.
  • Jumlah yang Diamankan: 14 wanita diduga PSK.
  • Modus Operandi: Diduga praktik prostitusi tersebut disamarkan dengan kedok warung kopi.
  • Alasan Penggerebekan: Pengendalian gangguan ketertiban umum dan menjaga situasi ketentraman pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi, menjelaskan bahwa maraknya kembali praktik prostitusi di Gang Royal disebabkan oleh faktor ekonomi. Pihaknya menegaskan akan meningkatkan koordinasi dengan berbagai instansi terkait, termasuk melibatkan tokoh masyarakat dan agama setempat, guna mencegah terulangnya kembali praktik prostitusi di wilayah tersebut. Selain itu, Satpol PP juga akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap tempat-tempat yang diduga menjadi lokasi praktik prostitusi.

Penertiban tahun 2023 lalu yang melibatkan petugas gabungan dari Satpol PP, Kepolisian, TNI, PT KAI, PT PLN, dan PPSU Kecamatan Penjaringan, berfokus pada penertiban bangunan liar tanpa izin. Saat itu, Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk tidak merelokasi warga yang terdampak karena bangunan-bangunan tersebut digunakan sebagai tempat usaha kafe yang menyediakan penghibur dan dianggap sebagai wilayah dengan angka kriminalitas tinggi. Namun, kembalinya praktik prostitusi di Gang Royal menunjukkan perlunya strategi penanggulangan yang lebih komprehensif dan berkelanjutan, tidak hanya sekedar penertiban fisik bangunan.

Kejadian ini menjadi sorotan publik dan menggarisbawahi kompleksitas permasalahan sosial dan ekonomi yang melatarbelakangi praktik prostitusi. Upaya pencegahan yang melibatkan berbagai pihak dan berfokus pada akar permasalahan, seperti kemiskinan dan kurangnya kesempatan kerja, diperlukan untuk memberantas praktik prostitusi secara efektif dan berkelanjutan.