Penjambret Kalung Emas Rp 12 Juta di Pluit Ditangkap Setelah Sebulan Buron

Penjambret Kalung Emas Rp 12 Juta di Pluit Ditangkap Setelah Sebulan Buron

Seorang pelaku penjambretan, A (25), berhasil diringkus aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Penjaringan setelah lebih dari sebulan menjadi buronan. A ditangkap terkait kasus penjambretan kalung emas seharga Rp 12 juta yang menimpa seorang warga di kawasan Pluit, Jakarta Utara. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 30 Januari 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, saat korban, yang berinisial RAS, tengah menikmati kopi di Jalan Pluit Karang Timur. Menurut keterangan Kapolsek Penjaringan, Komisaris Agus Ady Wijaya, pelaku dengan tiba-tiba mendekati korban dan secara paksa merampas kalung emas yang dikenakan RAS. Usai melancarkan aksinya, A langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor tanpa pelat nomor.

Penangkapan A pada Senin, 10 Maret 2025, di sebuah hotel di Mangga Besar, Jakarta Pusat, menandai berakhirnya pengejaran intensif yang dilakukan pihak kepolisian. Dalam proses penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya handphone, uang tunai, dompet, dan barang-barang pribadi milik pelaku. Interogasi intensif terhadap A membuahkan pengakuan mengejutkan. Ia tidak hanya mengakui perbuatannya di Pluit, tetapi juga mengaku melakukan aksi penjambretan serupa di beberapa lokasi lain di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat. Hal ini menunjukkan bahwa A merupakan pelaku kejahatan jalanan yang beroperasi secara sistematis dan terorganisir.

Lebih lanjut, penyelidikan mengungkap bahwa A menjual hasil kejahatannya kepada seorang penadah berinisial O. Saat ini, O telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan polisi tengah melakukan upaya maksimal untuk menangkapnya. Kasus ini menggarisbawahi pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap potensi kejahatan jalanan, khususnya penjambretan. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap lingkungan sekitar dan menghindari mengenakan perhiasan yang mencolok di tempat-tempat umum, terutama saat berada di keramaian. Polsek Penjaringan berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.

Kronologi Kejadian:

  • 30 Januari 2025, pukul 14.00 WIB: Penjambretan terjadi di Jalan Pluit Karang Timur, Jakarta Utara. Korban, RAS, sedang membeli kopi ketika kalung emasnya dirampas oleh pelaku A.
  • Pelaku melarikan diri: A melarikan diri menggunakan sepeda motor tanpa pelat nomor.
  • 10 Maret 2025: A ditangkap di sebuah hotel di Mangga Besar, Jakarta Pusat.
  • Barang bukti disita: Polisi menyita handphone, uang tunai, dompet, dan barang-barang pribadi A.
  • Pengakuan pelaku: A mengakui telah melakukan penjambretan di beberapa lokasi di Jakarta Utara dan Jakarta Barat.
  • Penadah buron: Penadah hasil kejahatan A, yang berinisial O, masih dalam pengejaran (DPO).

Himbauan Kepolisian: Tingkatkan kewaspadaan, hindari mengenakan perhiasan mencolok di tempat umum, dan segera laporkan kejadian kejahatan kepada pihak berwajib.