Penjualan Gas LPG 3 Kg di Kalimantan Tengah Melonjak Tajam: Peran Pengepul Diduga Jadi Biang Keladi
Lonjakan Harga Gas LPG 3 Kg di Kalimantan Tengah: Investigasi Peran Pengepul
Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kalimantan Tengah (Kalteng) tengah gencar menyelidiki maraknya penjualan gas elpiji 3 kg bersubsidi dengan harga yang jauh melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET). Laporan masyarakat yang membeludak terkait penjualan gas melonjak hingga Rp 38.000-Rp 40.000 per tabung, hampir dua kali lipat dari HET, menjadi titik fokus investigasi. Fenomena ini diduga kuat disebabkan oleh praktik penjualan dari pangkalan ke pengepul, yang kemudian menaikkan harga secara signifikan sebelum sampai ke tangan konsumen akhir.
Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Disdagperin Kalteng, Maskur, mengungkapkan keprihatinan atas temuan di lapangan. Hasil pemantauan di Pasar Kahayan, Palangka Raya, Rabu (12/3/2025), menunjukkan banyaknya pengecer yang menjual gas 3 kg dengan harga tidak wajar. Maskur menegaskan bahwa pengecer seharusnya tidak terlibat dalam alur distribusi gas subsidi karena penjualan langsung dari pangkalan ke masyarakat merupakan mekanisme yang telah ditetapkan. Pertanyaan kunci yang muncul adalah bagaimana gas subsidi dapat mengalir dari pangkalan ke tangan pengepul dan kemudian ke pengecer dengan harga selangit tersebut.
Selain temuan di pasar tradisional, Disdagperin Kalteng juga mencatat pelanggaran HET di beberapa pangkalan. Mereka menjual gas 3 kg dengan harga Rp 25.000 hingga Rp 30.000 per tabung, jauh di atas HET yang berlaku di Kota Palangka Raya, yaitu Rp 22.000. Modus operandi yang diduga dilakukan adalah penjualan gas bersubsidi dari pangkalan bukan ke konsumen langsung, melainkan ke pengepul. Hal ini menyebabkan harga jual kembali menjadi sangat tinggi karena proses distribusi yang tidak sesuai prosedur.
Alur distribusi idealnya dimulai dari SPBE yang menjual gas ke agen seharga Rp 12.750 per tabung, lalu agen menjualnya ke pangkalan dengan harga Rp 18.000. Pangkalan kemudian menjual kepada masyarakat dengan harga HET untuk mendapatkan keuntungan yang wajar. Namun, praktik penyimpangan ini telah mengganggu sistem distribusi dan merugikan masyarakat yang membutuhkan gas bersubsidi tersebut.
Disdagperin Kalteng menyatakan akan menindak tegas para pelaku pelanggaran. Mereka dapat memberikan rekomendasi kepada agen untuk memutuskan hubungan usaha (PHU) dengan pangkalan yang terbukti melanggar ketentuan. Tahun lalu, lima hingga enam pangkalan telah dikenai sanksi PHU. Selain itu, Disdagperin Kalteng juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap temuan penjualan gas di atas HET dengan menyertakan bukti foto atau video sebagai alat pendukung investigasi. Laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti untuk memastikan terwujudnya keadilan distribusi gas LPG bersubsidi kepada masyarakat Kalteng.
Berikut beberapa poin penting terkait temuan Disdagperin Kalteng:
- Harga jual gas 3 kg di pasaran mencapai Rp 38.000 - Rp 40.000/tabung.
- HET gas 3 kg di Palangka Raya adalah Rp 22.000/tabung.
- Diduga ada peran pengepul yang menyebabkan lonjakan harga.
- Pangkalan yang menjual di atas HET akan dikenai sanksi.
- Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan pelanggaran.
- Tahun lalu, 5-6 pangkalan telah diputus hubungan usahanya (PHU).