Ahok Berkolaborasi dengan Kejaksaan Agung Usut Dugaan Korupsi di Pertamina

Ahok Berkolaborasi dengan Kejaksaan Agung Usut Dugaan Korupsi di Pertamina

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mantan Komisaris Utama Pertamina, menyatakan kesiapannya untuk memberikan informasi lengkap kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Pernyataan tersebut disampaikan Ahok seusai bertemu tim penyidik Kejagung di Jakarta pada Kamis, 13 Maret 2025. Ahok menegaskan komitmennya untuk mendukung proses hukum yang tengah berjalan, dengan menyatakan, “Sebagai mantan anggota dewan komisaris, saya merasa berkewajiban untuk memberikan kontribusi, dan saya dengan senang hati akan memberikan semua informasi yang saya ketahui kepada Kejaksaan.”

Ia menekankan kesediaannya untuk menyerahkan seluruh data dan dokumen yang dibutuhkan, termasuk data rapat-rapat internal Pertamina. Ahok menegaskan bahwa data tersebut bukan merupakan milik pribadinya, melainkan milik perusahaan, dan ia siap membantu penyelesaian kasus ini. “Semua data rapat yang diminta, akan saya serahkan. Data tersebut milik Pertamina, bukan milik saya secara pribadi,” ujarnya.

Kejagung sebelumnya telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus yang diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 193,7 triliun ini. Keenam tersangka dari jajaran direksi dan manajemen Pertamina Subholding, antara lain:

  • Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan
  • Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi
  • Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin
  • VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono
  • Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya
  • VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne

Selain itu, tiga tersangka lainnya merupakan broker, yaitu:

  • Muhammad Kerry Adrianto Riza (beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa)
  • Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim)
  • Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak)

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kerja sama Ahok dengan Kejagung diharapkan dapat mempercepat proses pengungkapan kasus dan penegakan hukum dalam kasus dugaan korupsi ini, sekaligus memberikan keadilan bagi negara.

Proses hukum yang sedang berlangsung ini menandakan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi di berbagai sektor, termasuk BUMN. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci penting dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi, dan kerja sama antara mantan pejabat dan lembaga penegak hukum seperti yang dilakukan Ahok ini diharapkan dapat menjadi contoh dalam penegakan hukum yang berkeadilan dan efektif.