Polda Jateng Tetapkan Kasus Pembunuhan Bayi Anggota Polisi Naik Penyidikan, Bantah Intimidasi Terhadap Ibu Korban
Kasus Pembunuhan Bayi di Semarang: Penyidikan Berlanjut, Polda Jateng Bantah Intimidasi
Kasus dugaan pembunuhan bayi berusia dua bulan di Semarang yang melibatkan Brigadir AK, anggota Direktorat Intelkam Polda Jawa Tengah, memasuki babak baru. Setelah gelar perkara, penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah resmi menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan. Kepastian ini disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menyusul ditemukannya tiga alat bukti utama yang cukup kuat untuk melanjutkan proses hukum. Ketiga alat bukti tersebut terdiri dari keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa, rekam medis bayi korban, dan hasil ekshumasi jenazah. Langkah ini menandakan keseriusan kepolisian dalam mengungkap seluruh fakta terkait kematian tragis bayi malang tersebut, yang diduga menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.
Dengan bergulirnya penyidikan, tim penyidik akan fokus pada pengumpulan dan analisis bukti-bukti lebih lanjut. Mereka akan berupaya untuk membangun rekonstruksi kejadian yang akurat dan komprehensif, sehingga dapat terungkap secara gamblang kronologi peristiwa yang menyebabkan kematian bayi tersebut. Proses hukum akan terus bergulir sesuai dengan prosedur yang berlaku dan berdasarkan prinsip keadilan hukum yang berlaku di Indonesia. Kombes Pol Artanto menegaskan komitmen kepolisian untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.
Kondisi Kejiwaan Terduga Pelaku dan Bantahan Terhadap Dugaan Intimidasi
Di tengah proses penyidikan yang intensif, Polda Jawa Tengah juga memberikan klarifikasi terkait kondisi kejiwaan Brigadir AK dan bantahan terhadap isu intimidasi terhadap ibu korban, seorang mahasiswi berinisial DJ (23). Kombes Pol Artanto menyatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Brigadir AK dinyatakan dalam kondisi kejiwaan yang normal dan tidak menunjukkan tanda-tanda gangguan mental. Namun, Polda Jateng tetap terbuka terhadap usulan untuk melakukan tes kejiwaan lebih lanjut apabila diperlukan selama proses penyidikan. "Kalau usulan tes kejiwaan nanti dinamika penyidikan," ujar Kombes Pol Artanto.
Terkait isu intimidasi terhadap DJ, Kombes Pol Artanto dengan tegas membantah tudingan tersebut. Pihak kepolisian, tegasnya, berkomitmen untuk memberikan perlindungan dan dukungan penuh kepada korban dan keluarganya. "Kalau intimidasi tidak ada dari kami. Silakan dilaporkan karena dari kepolisian melayani korban dengan semaksimal mungkin," tegasnya. Saat ini, Brigadir AK telah menjalani penempatan khusus (patsus) selama 30 hari di Mapolda Jateng sebagai bagian dari proses pemeriksaan dan penyidikan.
Kesimpulan
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan anak dan penegakan hukum terhadap tindak kekerasan terhadap anak. Polda Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan pelaku mendapatkan sanksi yang setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku. Proses penyidikan yang transparan dan akuntabel diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi keluarga korban. Polda Jawa Tengah juga menekankan pentingnya kerja sama antara pihak kepolisian dan masyarakat dalam upaya melindungi anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan.