Ahok Klarifikasi Kasus Korupsi Subholding Pertamina di Kejagung

Ahok Klarifikasi Kasus Korupsi Subholding Pertamina di Kejagung

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mantan Komisaris Utama Pertamina, memberikan klarifikasi terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan anak perusahaan atau subholding Pertamina yang tengah ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). Ahok hadir di Kejagung pada Kamis, 13 Maret 2025, sekitar pukul 08.36 WIB untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Ia menegaskan kesiapannya untuk membantu proses penyelidikan yang sedang berjalan.

"Secara struktural, kasus ini memang terkait dengan subholding Pertamina," ungkap Ahok kepada awak media seusai memberikan keterangan. Ahok yang mengenakan kemeja batik coklat lengan panjang dan membawa sebuah buku tiba di Kejagung didampingi seorang staf, sementara staf lainnya telah menunggu di dalam gedung. Pernyataan Ahok ini menggarisbawahi kompleksitas kasus korupsi yang melibatkan sejumlah direksi dan petinggi di beberapa anak perusahaan Pertamina.

Kejagung sebelumnya telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus yang diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 193,7 triliun ini. Keenam tersangka dari jajaran direksi subholding Pertamina adalah:

  • Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  • Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
  • Sani Dinar Saifuddin, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
  • Agus Purwono, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
  • Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
  • Edward Corne, VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga

Selain itu, tiga broker juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni:

  • Muhammad Kerry Adrianto Riza, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
  • Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
  • Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ahok menyatakan kesediaannya untuk memberikan informasi yang dimilikinya kepada Kejagung demi membantu mengungkap kasus korupsi besar ini secara tuntas dan memastikan proses hukum berjalan dengan adil.

Kehadiran Ahok di Kejagung menandai pentingnya peran saksi kunci dalam mengungkap kasus korupsi berskala besar. Kesediaan Ahok untuk bekerjasama dengan penegak hukum diharapkan dapat membantu mengungkap seluruh jaringan dan aktor yang terlibat dalam kasus ini, serta memberikan gambaran yang lebih jelas terkait mekanisme dan kronologi kejahatan yang terjadi.