Strategi Adaptasi Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Berbasis Potensi Lokal
Strategi Adaptasi Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Berbasis Potensi Lokal
Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) tengah menggencarkan program pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Namun, pembentukan Kopdes ini tidak dilakukan secara seragam, melainkan diadaptasi sesuai dengan karakteristik dan potensi masing-masing desa untuk menjamin keberlanjutan operasionalnya. Hal ini ditegaskan oleh Wakil Menteri Koperasi dan UKM, Ferry Juliantono, dalam Rapat Koordinasi Tingkat Provinsi terkait Pembentukan Kopdes Merah Putih.
Ferry Juliantono menjelaskan tiga skema utama pembentukan Kopdes Merah Putih: pembentukan koperasi baru, pengembangan koperasi yang sudah ada, dan revitalisasi koperasi yang telah ada. Ia menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi antar Kementerian/Lembaga serta pemerintah daerah dalam pelaksanaan program ini. "Pembentukan Kopdes harus disesuaikan dengan potensi masing-masing daerah. Jika ada potensi desa yang dapat dikembangkan melalui Kopdes Merah Putih, maka hal tersebut perlu dipertimbangkan dan dimaksimalkan," ujar Ferry.
Setelah tahap pembentukan, Kemenkop UKM akan memberikan pendampingan intensif kepada desa-desa agar pendirian koperasi dapat mencapai target yang ditetapkan. Proses pengawasan terpadu, yang melibatkan pemerintah daerah, khususnya para kepala desa, juga akan diterapkan untuk memastikan keberhasilan program jangka panjang. Ferry menambahkan, "Tahapan pembentukan koperasi relatif lebih mudah karena dukungan dari berbagai pihak. Namun, tantangan terbesar terletak pada pengembangan dan pengawasan berkelanjutan. Oleh karena itu, keterlibatan generasi muda di desa menjadi sangat penting."
Direktur Jenderal Bina Pemerintah Desa Kementerian Dalam Negeri, La Ode Ahmad P. Bolambo, turut memberikan keterangan mengenai tantangan geografis dalam pelaksanaan program ini. Ia menjelaskan bahwa terdapat 75.265 desa di 514 kabupaten/kota di Indonesia, kecuali DKI Jakarta yang tidak memiliki desa. Oleh karena itu, dibutuhkan pendekatan khusus untuk wilayah DKI Jakarta. Ia juga menyoroti perlunya pemetaan potensi di wilayah Aceh, Papua, dan Yogyakarta yang memiliki status keistimewaan. "Wilayah-wilayah tersebut membutuhkan strategi khusus, mempertimbangkan potensi dan kekhasan masing-masing daerah," imbuh La Ode.
Program pembentukan Kopdes Merah Putih ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di pedesaan, memberdayakan masyarakat, dan menciptakan lapangan kerja baru. Kemenkop UKM berkomitmen untuk terus mendukung dan mengawasi jalannya program ini agar dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi perekonomian nasional.
Skema Pembentukan Kopdes Merah Putih:
- Pembentukan Koperasi Baru
- Pengembangan Koperasi yang Sudah Ada
- Revitalisasi Koperasi yang Ada