Lonjakan Harga Gas Elpiji 3 Kg di Kalimantan Tengah: Peran Pengepul Diduga Jadi Biang Keladi

Lonjakan Harga Gas Elpiji 3 Kg di Kalimantan Tengah: Peran Pengepul Diduga Jadi Biang Keladi

Harga gas elpiji 3 kg bersubsidi di Kalimantan Tengah (Kalteng) melonjak drastis, bahkan mencapai Rp 40.000 per tabung. Temuan ini berdasarkan laporan dan pemantauan langsung yang dilakukan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kalteng. Lonjakan harga yang hampir dua kali lipat dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan, yakni Rp 22.000, menimbulkan keresahan di masyarakat. Diduga kuat, praktik penimbunan dan penjualan oleh pengepul menjadi penyebab utama permasalahan ini.

Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Disdagperin Kalteng, Maskur, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima sejumlah besar aduan terkait penjualan gas elpiji 3 kg dengan harga yang jauh di atas HET. Hasil pemantauan di lapangan menunjukkan harga jual gas subsidi di tingkat pengecer mencapai Rp 38.000 hingga Rp 40.000. Kondisi ini semakin mempersulit masyarakat yang bergantung pada subsidi gas tersebut. Maskur menekankan bahwa berdasarkan aturan yang berlaku, pengecer tidak termasuk dalam alur distribusi resmi gas bersubsidi. Distribusi seharusnya langsung dari pangkalan ke konsumen. “Pertanyaannya, bagaimana gas subsidi bisa sampai ke tangan pengecer?” ujar Maskur seusai melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Kahayan, Palangka Raya, Rabu (12/3/2025).

Lebih lanjut, Disdagperin Kalteng juga menemukan praktik penjualan gas elpiji 3 kg di atas HET oleh sejumlah pangkalan resmi. Harga jual yang ditemukan di beberapa pangkalan di Palangka Raya berkisar antara Rp 25.000 hingga Rp 30.000 per tabung. Praktik ini diduga kuat menjadi celah bagi pengepul untuk meraup keuntungan berlipat. Alur distribusi yang seharusnya berjalan dari SPBE ke agen, kemudian dari agen ke pangkalan dengan harga Rp 18.000, dan selanjutnya ke konsumen dengan HET Rp 22.000, diduga telah di manipulasi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Disdagperin Kalteng menduga kuat, beberapa pangkalan menyalurkan gas subsidi kepada pengepul, bukan langsung kepada masyarakat. Akibatnya, harga menjadi melambung tinggi setelah melalui beberapa tangan.

Sebagai langkah antisipasi, Disdagperin Kalteng menyatakan dapat memberikan rekomendasi kepada agen untuk memutuskan hubungan usaha (PHU) dengan pangkalan yang terbukti melanggar ketentuan. Tahun lalu, lima hingga enam pangkalan telah dikenai PHU akibat pelanggaran serupa. Namun hingga saat ini, belum ada pangkalan yang direkomendasikan untuk PHU di tahun 2025. Pihak Disdagperin juga menyerukan partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan temuan harga gas elpiji 3 kg yang di atas HET. Laporan tersebut bisa berupa foto atau video sebagai bukti. Informasi tersebut akan ditindaklanjuti oleh pihak berwenang untuk mengatasi masalah ini secara tuntas.

Sampai saat ini, pihak Kompas.com masih berupaya untuk mendapatkan konfirmasi dari Pertamina terkait temuan harga gas elpiji 3 kg yang jauh melebihi HET di Kalimantan Tengah. Pihak Pertamina diharapkan segera memberikan tanggapan dan solusi untuk mengatasi permasalahan ini yang telah meresahkan masyarakat.