Kasus Pencabulan Anak oleh Mantan Kapolres Ngada: Tuntutan Hukuman Berat dan Investigasi Mendalam
Kasus Pencabulan Anak oleh Mantan Kapolres Ngada: Tuntutan Hukuman Berat dan Investigasi Mendalam
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) tengah menangani kasus pencabulan anak yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Fajar, yang kini telah dinonaktifkan dari jabatannya oleh Mabes Polri, ditangkap Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pencabulan anak di bawah umur dan kepemilikan narkoba. Kasus ini terungkap setelah video pencabulan yang melibatkan korban berinisial I (6 tahun) tersebar di situs dewasa Australia. Polisi telah mengidentifikasi satu korban, namun investigasi terus berlanjut untuk memastikan apakah terdapat korban lain.
Menurut keterangan Dirreskrimum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi, Fajar diduga telah menyewa seorang remaja perempuan berinisial F (15) dengan bayaran Rp 3 juta untuk memfasilitasi aksi pencabulannya terhadap korban I di sebuah hotel di Kupang pada 11 Juni 2024. Setelah melakukan tindakan pencabulan, Fajar merekam aksi tersebut dan diduga mengunggahnya ke situs porno internasional. Pihak kepolisian masih menyelidiki siapa yang mengunggah video tersebut dan apakah video tersebut dijual atau disebarluaskan untuk tujuan komersial. Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, menegaskan bahwa penyidikan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, seraya meminta masyarakat untuk menghindari spekulasi yang dapat mengganggu proses hukum.
Reaksi atas kasus ini sangat beragam. Ketua Kaukus Politik Perempuan Indonesia (KPPI) NTT, Ana Waha Kolin, mengecam keras tindakan Fajar dan mendesak agar mantan Kapolres tersebut tidak hanya dinonaktifkan, tetapi juga dipecat tidak dengan hormat (PTDH) dan dipidana. Ana menilai Fajar memiliki kelainan seksual dan mempertanyakan bagaimana hal tersebut bisa lolos selama proses rekrutmen Akpol. Ia juga mengecam lemahnya pengawasan internal kepolisian yang memungkinkan kejadian ini terjadi. Anggota Komisi IV DPRD NTT tersebut menekankan betapa parahnya kejahatan ini, yang dilakukan oleh oknum yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat.
Sementara itu, Komisi III DPR RI mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menerapkan pasal berlapis terhadap Fajar, termasuk Pasal Kejahatan Seksual terhadap Anak, Pornografi, dan UU ITE. Anggota Komisi III DPR RI dari NTT, Stevano Adranacus, menyatakan bahwa Komisi III berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas dan menuntut keadilan bagi korban. Perbuatan ini, menurut Stevano, merupakan kejahatan luar biasa yang memerlukan hukuman setimpal dan menjadi perhatian serius bagi penegakan hukum di Indonesia. Komisi III berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi institusi kepolisian untuk memperketat pengawasan internal dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
Proses hukum atas kasus ini masih berlangsung, dan masyarakat menunggu hasil investigasi dan putusan pengadilan. Publik berharap agar hukum ditegakkan secara adil dan transparan, serta memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya. Kasus ini juga menjadi sorotan atas pentingnya perlindungan anak dan pencegahan kekerasan seksual, khususnya dalam konteks pengawasan terhadap aparat penegak hukum sendiri.
Berikut poin-poin penting dalam kasus ini:
- Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, ditangkap atas dugaan pencabulan anak dan kepemilikan narkoba.
- Korban utama adalah seorang anak perempuan berusia 6 tahun.
- Fajar diduga membayar seorang remaja perempuan untuk membawa korban ke hotel.
- Aksi pencabulan direkam dan diunggah ke situs porno di Australia.
- Polisi tengah menyelidiki kemungkinan adanya korban lain.
- Berbagai pihak, termasuk KPPI NTT dan Komisi III DPR RI, mengecam keras tindakan Fajar dan menuntut hukuman berat.
- Polisi menegaskan proses hukum akan dilakukan secara transparan dan akuntabel.
- Kasus ini menjadi sorotan atas pentingnya perlindungan anak dan pengawasan internal kepolisian.