J Trust Bank Laporkan Manajemen Crowde atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana Pinjaman Petani
J Trust Bank Laporkan Manajemen Crowde atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan
PT Bank J Trust Indonesia Tbk resmi melaporkan manajemen PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde) ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Langkah hukum ini diambil menyusul hasil investigasi internal yang menemukan adanya pelanggaran serius dalam kerjasama pembiayaan antara kedua perusahaan, khususnya terkait penyaluran dana kepada petani sebagai end-user. Dugaan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi bernomor STTLP/B/982/II/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 11 Februari 2025, dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
Berdasarkan temuan investigasi J Trust Bank, terungkap indikasi penyalahgunaan dana pinjaman yang diberikan kepada petani melalui platform Crowde. Beberapa petani yang tercatat sebagai penerima pinjaman ternyata mengaku tidak pernah mengajukan, menerima, atau bahkan mengetahui adanya pinjaman atas nama mereka. Hal ini mengindikasikan adanya manipulasi data dan proses pencairan dana yang dilakukan oleh pihak Crowde. Modus operandi yang diduga dilakukan adalah pemalsuan data petani sebagai penerima pinjaman untuk kemudian disalurkan ke rekening yang tidak seharusnya, sehingga merugikan baik J Trust Bank maupun para petani yang menjadi korban.
J Trust Bank, sebagai lembaga keuangan yang menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas, berkomitmen untuk melindungi kepentingan nasabahnya. Oleh karena itu, langkah hukum ini ditempuh sebagai bentuk penegakan hukum dan tanggung jawab terhadap potensi kerugian yang ditimbulkan. Pihak Bank berharap proses hukum ini berjalan transparan dan berkeadilan, serta dapat mengungkap secara tuntas seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana tersebut.
Dalam laporan yang disampaikan kepada pihak kepolisian, J Trust Bank mencantumkan sejumlah nama direksi dan komisaris Crowde sebagai pihak yang diduga terlibat dalam pelanggaran tersebut. Mereka yang disebutkan dalam laporan tersebut adalah:
- Adryan Hafizh (Komisaris)
- Ahmat Sahri (Komisaris)
- Andrew Yeremia P L Tobing (Direktur Utama)
- Noviani Suryawidjaja (Direktur)
- Denisha Elmoiselle Munaf (Staff Business Analyst)
Para pihak yang disebutkan tersebut diduga melanggar Pasal 372 Jo. Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. Undang-undang No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang (TPPU). J Trust Bank sendiri telah menyampaikan secara resmi tuduhan tersebut kepada pihak berwajib dan saat ini sepenuhnya menyerahkan proses hukum kepada Kepolisian.
J Trust Bank menyatakan akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mendukung proses penyelidikan dan penyidikan. Pihak Bank juga menekankan komitmennya untuk terus meningkatkan sistem pengawasan dan pengendalian internal agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Kejadian ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi industri peer-to-peer lending dalam meningkatkan pengawasan dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.