Ahok Hadir Sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pertamina, Siap Serahkan Data Rapat
Ahok Hadir Sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pertamina, Siap Serahkan Data Rapat
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mantan Komisaris Utama Pertamina, memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis, 13 Maret 2025, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Ahok tiba di gedung Kejaksaan Agung sekitar pukul 08.36 WIB, mengenakan kemeja batik coklat lengan panjang dan membawa sebuah buku. Ia didampingi seorang staf, sementara staf lainnya telah menunggu di dalam gedung.
Dalam keterangannya kepada awak media, Ahok menegaskan kesiapannya untuk memberikan keterangan selengkap-lengkapnya kepada penyidik. "Apa yang saya tahu akan saya sampaikan," ujarnya. Ia menjelaskan bahwa permasalahan utama dalam kasus ini berpusat pada subholding atau anak perusahaan Pertamina, bukan pada induk perusahaan. Ahok membawa data rapat internal Pertamina sebagai bahan keterangan dan menyatakan kesediaannya menyerahkan data tersebut jika diminta oleh pihak penyidik. Namun, ia menekankan bahwa data tersebut merupakan aset Pertamina, bukan milik pribadinya. "Kalau diminta akan kita kasih. Kan bukan punya hak saya, tapi hak Pertamina," tegas Ahok.
Kehadiran Ahok sebagai saksi dinilai penting mengingat posisinya sebelumnya sebagai Komisaris Utama Pertamina. Informasi yang dimilikinya terkait operasional dan pengambilan keputusan di tubuh Pertamina, khususnya terkait subholding yang diduga terlibat dalam kasus korupsi ini, diharapkan dapat memperkuat proses penyidikan. Data rapat yang dibawa Ahok diyakini mengandung informasi krusial yang dapat mengungkap mekanisme dan kronologi dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Kasus dugaan korupsi ini telah menetapkan sembilan tersangka. Enam tersangka merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina, antara lain:
- Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan
- Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi
- Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin
- VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono
- Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya
- VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne
Sementara itu, tiga tersangka lainnya merupakan broker, yaitu:
- Muhammad Kerry Adrianto Riza (beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa)
- Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim)
- Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak)
Kejagung menaksir kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp 193,7 triliun. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Proses hukum akan terus berjalan, dan keterangan Ahok sebagai saksi diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih lengkap dan membantu mengungkap kebenaran di balik kasus dugaan korupsi besar ini yang telah merugikan keuangan negara secara signifikan.