Implementasi Coretax Dinilai sebagai Penyebab Utama Anjloknya Penerimaan Pajak Nasional
Implementasi Coretax Dinilai sebagai Penyebab Utama Anjloknya Penerimaan Pajak Nasional
Realisasi pendapatan negara hingga 31 Januari 2025 mengalami penurunan signifikan sebesar 28,3 persen, mencapai Rp 157,32 triliun. Penurunan drastis ini terutama disebabkan oleh anjloknya penerimaan perpajakan yang mencapai 34,5 persen, menjadi Rp 115,18 triliun. Meskipun penerimaan kepabeanan dan cukai mencatatkan peningkatan 14,75 persen menjadi Rp 26,29 triliun, angka tersebut tidak cukup untuk mengimbangi defisit yang diakibatkan oleh penurunan tajam pada penerimaan pajak. Hal ini mengkhawatirkan karena penerimaan bea dan cukai hanya berkontribusi sekitar 15 persen dari total penerimaan perpajakan nasional.
Achmad Nur Hidayat, ekonom dan pakar kebijakan publik UPN Veteran Jakarta, secara tegas menunjuk sistem Coretax sebagai biang keladi permasalahan ini. Sistem administrasi perpajakan yang diluncurkan pada 1 Januari 2025 dan dipromosikan sebagai solusi untuk meningkatkan efisiensi dan optimalisasi penerimaan pajak, justru menjadi penghambat utama pengumpulan pendapatan negara. Hidayat menyatakan bahwa penurunan pendapatan negara mencerminkan melemahnya kemampuan ekonomi riil publik dan mengindikasikan adanya krisis administrasi perpajakan yang serius akibat implementasi Coretax yang bermasalah.
"Kegagalan Coretax bukan hanya masalah teknis semata, melainkan persoalan mendasar yang mengancam keberlangsungan fiskal negara," tegas Hidayat dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (12/3/2025). Banyak wajib pajak mengeluhkan kesulitan dalam menyetor pajak, melaporkan kewajiban perpajakan, dan mengakses layanan pajak dasar akibat sistem Coretax yang error. Akibatnya, penerimaan pajak yang seharusnya masuk ke kas negara pada bulan Januari mengalami penundaan bahkan kegagalan total. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak luasnya terhadap stabilitas sosial dan ekonomi nasional.
Lebih lanjut, Hidayat menekankan bahwa rendahnya rasio pajak Indonesia, sekitar 10,4 persen PDB, membuat negara sangat bergantung pada sektor pajak penghasilan, PPN, dan sektor domestik. Dengan demikian, gangguan pada sistem administrasi pajak seperti yang terjadi pada Coretax akan berdampak langsung dan signifikan terhadap penerimaan utama negara, menekan likuiditas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) secara signifikan. Pemerintah perlu segera mengambil langkah-langkah konkret untuk mengatasi permasalahan ini dan mencegah dampak negatif yang lebih luas terhadap perekonomian nasional.
Berikut beberapa poin penting yang perlu diperhatikan:
- Penurunan pendapatan negara sebesar 28,3 persen hingga 31 Januari 2025.
- Anjloknya penerimaan pajak sebesar 34,5 persen.
- Peningkatan penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar 14,75 persen, namun tidak cukup untuk menutup defisit.
- Masalah implementasi Coretax sebagai penyebab utama penurunan penerimaan pajak.
- Kekhawatiran akan dampak luas terhadap stabilitas sosial dan ekonomi nasional.
- Rendahnya rasio pajak Indonesia (10,4 persen PDB) dan ketergantungan pada sektor pajak domestik.
- Ancaman terhadap likuiditas APBN.
Pemerintah perlu segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem Coretax dan mengambil langkah-langkah perbaikan yang efektif untuk memulihkan penerimaan pajak dan memastikan stabilitas fiskal negara. Kegagalan dalam mengatasi permasalahan ini dapat berdampak serius pada program-program prioritas pemerintah dan kesejahteraan masyarakat.