Mantan Jubir KPK Bela Hasto Kristiyanto dalam Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan
Mantan Jubir KPK Bela Hasto Kristiyanto dalam Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi penunjukan mantan Juru Bicara (Jubir) KPK, Febri Diansyah, sebagai bagian dari tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto. Dalam keterangan resminya, Kamis (13 Februari 2025), Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan bahwa KPK tidak dapat melarang Hasto Kristiyanto untuk memilih tim penasihat hukumnya. KPK, lanjut Tessa, akan tetap fokus pada persiapan pembuktian unsur-unsur perkara yang didakwakan kepada Hasto di persidangan. Fokus utama KPK adalah memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan.
Pengacara Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, sebelumnya telah mengumumkan susunan tim hukum yang akan mendampingi Hasto dalam menghadapi dakwaan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) terkait kasus Harun Masiku. Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers di kantor DPP PDI-P, Rabu (12 Maret 2025). Febri Diansyah ditunjuk sebagai koordinator juru bicara tim hukum yang terdiri dari 17 nama pengacara ternama. Selain Febri Diansyah, nama-nama seperti Arman Hanis dan Bobby Rahman Manalu juga terlihat hadir dalam konferensi pers tersebut.
Tim hukum Hasto Kristiyanto yang berjumlah 17 orang tersebut terdiri dari:
- Todung M Lubis
- Maqdir Ismail
- Ronny B Talapessy
- Arman Hanis
- Febri Diansyah
- A Patramijaya
- Erna Ratnaningsih
- Johannes Oberlin
- L Tobing
- Alvon Kurnia Palma
- Rasyid Ridho, S.H.
- Duke Arie W
- Triwiyono Susilo
- Abdul Rohman
- Willy Pangaribuan
- Bobby Rahman Manalu
- Rory Sagala
- Annisa Eka
- Fitria Ismail
Sidang perdana kasus ini, terdaftar dengan nomor perkara 36/Pid.Sus.TPK/2025/PN Jkt.Pst, dijadwalkan pada Jumat, 14 Maret 2025, pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ruang sidang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali. Kasus ini menarik perhatian publik mengingat keterlibatan sejumlah tokoh penting dan kompleksitas permasalahan hukum yang dihadapi. Proses persidangan diharapkan dapat berjalan dengan lancar, transparan, dan menjunjung tinggi asas keadilan.
Peran Febri Diansyah sebagai mantan Jubir KPK dalam membela Hasto Kristiyanto telah memicu beragam komentar dan analisis. Meskipun KPK menyatakan tidak dapat mengintervensi hak terdakwa memilih tim kuasa hukum, kehadiran Febri Diansyah dalam tim ini tentu menjadi sorotan publik dan akan dipantau perkembangannya selama proses persidangan berlangsung. Publik berharap agar proses peradilan dapat berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku dan menghasilkan keputusan yang adil dan objektif.