Ahok Hadir Sebagai Saksi Kasus Korupsi Pertamina, Bawa Dokumen Rapat Internal
Ahok Hadir Sebagai Saksi Kasus Korupsi Pertamina, Bawa Dokumen Rapat Internal
Eks Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis, 13 Maret 2025, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Kedatangan Ahok mencuri perhatian karena ia membawa sebuah amplop coklat yang tampak lusuh dan sudah terbuka. Meskipun pertanyaan awak media terkait isi amplop tersebut tidak dijawab, Ahok menjelaskan bahwa amplop tersebut berisi data-data rapat internal Pertamina yang relevan dengan kasus yang sedang diselidiki.
"Data yang saya bawa adalah data rapat," ungkap Ahok kepada wartawan di lingkungan Kejagung. Ia menegaskan kesiapannya untuk menyerahkan data tersebut kepada penyidik jika diperlukan. Ahok menekankan bahwa data tersebut merupakan aset Pertamina, bukan milik pribadinya. "Kalau diminta akan kita kasih. Kan bukan punya hak saya, tapi hak Pertamina," tambahnya. Ahok tiba di Kejagung sekitar pukul 08.36 WIB, didampingi seorang staf, sementara staf lainnya telah menunggu di dalam gedung.
Lebih lanjut, Ahok menyatakan dukungannya terhadap proses investigasi Kejagung. Meskipun secara struktural ia tidak terlibat langsung dalam Subholding yang menjadi pusat kasus ini, ia merasa berkewajiban untuk membantu penyidik dengan informasi yang dimilikinya. "Sebetulnya secara struktur kan Subholding, tapi saya sangat senang kalau bisa membantu kejaksaan. Apa yang saya tahu akan saya sampaikan," ujarnya. Pernyataan Ahok ini menunjukkan komitmennya untuk mendukung upaya penegakan hukum dalam kasus korupsi yang berpotensi merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.
Kasus korupsi Pertamina ini telah menetapkan sembilan tersangka. Keenam tersangka dari internal Pertamina meliputi:
- Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan
- Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi
- Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin
- VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono
- Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya
- VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne
Selain itu, tiga broker juga ditetapkan sebagai tersangka:
- Muhammad Kerry Adrianto Riza (beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa)
- Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim)
- Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak)
Kejagung menaksir potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai angka fantastis, yaitu Rp 193,7 triliun. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Proses hukum kasus ini terus berlanjut, dengan keterangan Ahok sebagai saksi yang diharapkan dapat memberikan gambaran lebih komprehensif terkait dugaan penyimpangan yang terjadi.