Pengawasan Minyakita di Pasar Sukatani Depok Ungkap Ketidaksesuaian Takaran dan Harga

Pengawasan Minyakita di Pasar Sukatani Depok Ungkap Ketidaksesuaian Takaran dan Harga

Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, memimpin inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Sukatani, Tapos, pada Kamis, 13 Maret 2025, pagi hari. Sidak yang turut melibatkan Kapolres Metro Depok Kombes Pol Abdul Waras, Dandim 05/08 Depok Kolonel Infanteri Iman Widhiarto, dan tim UPT Metrologi Legal Depok ini difokuskan pada pengawasan ketersediaan dan kualitas Minyakita, minyak goreng bersubsidi pemerintah. Tujuannya untuk memastikan distribusi dan penjualan Minyakita berjalan sesuai ketentuan, baik dari segi takaran maupun harga eceran tertinggi (HET).

Tim pengawas langsung menuju ke beberapa pedagang di Pasar Sukatani. Mereka mendapati perubahan pola penjualan Minyakita. Jika sebelumnya banyak dijual dalam kemasan botol, kini mayoritas pedagang menjual Minyakita dalam kemasan pouch. Empat kemasan Minyakita dari berbagai produsen dan ukuran satu liter dibeli untuk dilakukan pengukuran. Hasil pengukuran yang dilakukan menggunakan alat ukur metrologi dari tim UPT Metrologi Legal Depok menunjukkan adanya ketidaksesuaian takaran pada beberapa produk. Sebuah kemasan Minyakita produksi PT Borneo Mitra Bersama Sejati, hanya berisi 700 ml dari takaran yang seharusnya satu liter. Kemasan lainnya, produksi PT. Navyta Nabati Indonesia, ditemukan hanya berisi 800 ml. Kedua temuan ini langsung diserahkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Selain masalah takaran, tim pengawas juga menemukan pelanggaran HET. Beberapa pedagang menjual Minyakita di atas harga yang telah ditetapkan pemerintah. Lebih lanjut, ditemukan pula kemasan Minyakita yang tidak mencantumkan volume secara jelas pada label kemasannya. Kondisi ini mempersulit konsumen dalam memastikan isi dan kualitas produk yang dibeli. Ketidakjelasan informasi pada kemasan juga dikategorikan sebagai pelanggaran yang merugikan konsumen.

Menyikapi temuan ini, Pemerintah Kota Depok berencana menggelar operasi pasar secara terpadu. Kerjasama dengan kepala-kepala pasar di Depok akan dilakukan untuk memastikan penindakan yang komprehensif. Semua temuan pelanggaran, termasuk barang bukti kemasan Minyakita yang tidak sesuai takaran, telah diserahkan ke Polres Depok untuk proses penyelidikan lebih lanjut dan penegakan hukum. Pihak kepolisian akan menindak tegas para pedagang yang terbukti melakukan pelanggaran.

Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan memastikan ketersediaan Minyakita yang berkualitas dan sesuai standar bagi masyarakat Depok. Pemerintah Kota Depok berkomitmen untuk terus mengawasi dan memastikan distribusi barang kebutuhan pokok terjaga dan terjangkau bagi seluruh warga.

Berikut ringkasan temuan di Pasar Sukatani:

  • Ketidaksesuaian Takaran: Dua kemasan Minyakita ditemukan memiliki isi kurang dari satu liter (700ml dan 800ml).
  • Pelanggaran HET: Minyakita dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
  • Kemasan Tidak Jelas: Beberapa kemasan Minyakita tidak mencantumkan volume secara jelas pada label.
  • Perubahan Kemasan: Peralihan dari kemasan botol ke kemasan pouch.