Eksepsi Tom Lembong Ditolak, Sidang Korupsi Impor Gula Berlanjut

Eksepsi Tom Lembong Ditolak, Sidang Korupsi Impor Gula Berlanjut

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (13/3/2025) menolak eksepsi yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong. Majelis hakim yang diketuai oleh Dennie Arsan Fatrika menyatakan bahwa argumen yang disampaikan tim kuasa hukum terdakwa tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan karenanya tidak dapat diterima. Keputusan ini membuka jalan bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan proses persidangan terhadap Tom Lembong atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi impor gula tahun 2015-2016.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan bahwa surat dakwaan yang diajukan oleh JPU telah memenuhi seluruh persyaratan formal dan material. Hakim Dennie Arsan Fatrika menjelaskan bahwa dakwaan tersebut disusun secara lengkap dan cermat, memperjelas identitas terdakwa, rincian perbuatan yang didakwakan, serta waktu dan lokasi kejadian. Majelis hakim menilai surat dakwaan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 143 Ayat (2) huruf a dan b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dengan demikian, majelis hakim memerintahkan JPU untuk melanjutkan proses persidangan dan memeriksa perkara atas nama terdakwa Tom Lembong.

Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia dituduh terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 578 miliar, baik melalui pengayaan diri sendiri maupun pihak lain dan korporasi. Tim kuasa hukum Tom Lembong sebelumnya telah mengajukan eksepsi dengan alasan surat dakwaan JPU dinilai tidak cermat dan kurang jelas. Namun, argumen tersebut tidak diterima oleh majelis hakim.

Penolakan eksepsi ini menandai babak baru dalam persidangan kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan Tom Lembong. Proses persidangan akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi dan bukti-bukti yang diajukan oleh JPU. Hasil dari persidangan ini akan menentukan nasib hukum Tom Lembong terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus yang telah menimbulkan kerugian negara yang signifikan tersebut. Publik kini menunggu perkembangan selanjutnya dalam persidangan ini dan berharap keadilan dapat ditegakkan secara transparan dan akuntabel.

Kronologi singkat:

  • 13 Maret 2025: Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menolak eksepsi Tom Lembong.
  • Sebelumnya: Tom Lembong didakwa terkait kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016 dengan kerugian negara mencapai Rp 578 miliar.
  • Ke depan: Persidangan akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi dan bukti-bukti.

Persidangan ini menjadi sorotan publik mengingat posisi Tom Lembong sebagai mantan Menteri Perdagangan. Transparansi dan proses hukum yang adil sangat penting dalam kasus ini untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia.