Mantan Sekretaris DLH Cilegon Dituduh Terima Suap Rp373 Juta Terkait Proyek TPT
Mantan Sekretaris DLH Cilegon Didakwa Terima Suap Proyek
Pengadilan Tipikor Serang, Banten, pada Kamis (14/3/2025) menggelar sidang terhadap Gun Gun Gunawan, mantan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon. Gun Gun didakwa menerima suap sebesar Rp373.380.000 terkait proyek Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) Bronjong di Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Bagendung, Cilegon. Nilai proyek tersebut mencapai Rp1.413.126.000.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Subadri, dalam persidangan memaparkan kronologi dugaan penerimaan suap tersebut. Ia menjelaskan bahwa Gun Gun, yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut, diduga telah menerima uang dari Mochamad Fazli (berkas terpisah) secara bertahap. Pemberian suap ini dilakukan melalui transfer rekening dan tunai selama empat bulan, yakni Juni hingga September 2023. Total uang suap yang diterima Gun Gun mencapai angka yang signifikan, yaitu Rp373 juta.
Dugaan Suap dan Pengondisian Tender
Menurut JPU, uang suap tersebut diberikan dengan tujuan untuk mempengaruhi proses tender dan memastikan perusahaan Mochamad Fazli, yaitu CV Arif Indah Permata, menjadi pemenang proyek TPT. Sebelum penandatanganan kontrak, Gun Gun diduga telah melakukan serangkaian tindakan untuk mengkondisikan kemenangan CV Arif Indah Permata. Hal ini termasuk melakukan pembicaraan langsung dengan Mochamad Fazli dan meminta success fee sebesar 15 persen dari total nilai kontrak sebagai imbalan atas bantuannya.
JPU Subadri mengungkapkan bahwa Gun Gun mengancam akan mencari rekanan lain jika Mochamad Fazli tidak menyanggupi permintaan success fee tersebut. Ancaman tersebut mengindikasikan adanya tekanan dan upaya manipulasi dalam proses tender proyek yang seharusnya berjalan transparan dan kompetitif. Perbuatan Gun Gun ini jelas melanggar prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa yang adil dan jujur.
Dakwaan dan Pasal yang Diterapkan
Baik Gun Gun Gunawan maupun Mochamad Fazli didakwa berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur tentang perbuatan yang memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya. Sidang selanjutnya akan menentukan nasib Gun Gun Gunawan dan menelisik lebih dalam dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini.
Rincian Pemberian Suap:
- Pemberian suap dilakukan secara bertahap selama empat bulan (Juni - September 2023).
- Metode pemberian suap: transfer rekening dan tunai.
- Total suap yang diterima: Rp 373.380.000.
- Nilai proyek TPT: Rp 1.413.126.000.
- Persentase success fee: 15%.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat publik dalam dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara dan berpotensi menghambat proses pembangunan yang baik dan berkelanjutan. Proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap seluruh fakta dan memberikan keadilan bagi semua pihak.