Semburan Gas di Sumenep: Tidak Beracun, Namun Berpotensi Bahaya Kebakaran
Semburan Gas di Sumenep: Tidak Beracun, Namun Berpotensi Bahaya Kebakaran
Tim gabungan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) telah melakukan investigasi lapangan terhadap semburan air bercampur gas di Desa Prancak, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Insiden yang terjadi pada Selasa, 11 Maret 2025, dan sempat menghebohkan warga setempat, ini menjadi fokus perhatian guna memastikan keamanan dan mencegah potensi bahaya lebih lanjut. Pengujian di lokasi dilakukan pada Rabu, 12 Maret 2025, dengan melibatkan unsur keamanan dari TNI dan Polri.
Proses pengujian kandungan gas menggunakan detektor gas canggih yang mampu mendeteksi karbon monoksida, hidrogen sulfida, dan metana. Hasil sementara menunjukkan bahwa gas yang terkandung dalam semburan tersebut tidak beracun bagi manusia. Namun, temuan krusial lainnya adalah potensi bahaya kebakaran yang tinggi, mengingat kandungan gas yang mudah terbakar, khususnya metana, dalam konsentrasi yang signifikan. Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Pemkab Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, pada Kamis, 14 Maret 2025. Beliau menekankan bahwa meskipun tidak beracun, gas tersebut sangat mudah terbakar jika bersentuhan dengan sumber api. Akibatnya, air yang keluar dari semburan tersebut tidak layak dikonsumsi karena kandungan metana yang tinggi.
Lebih lanjut, Dadang Dedy Iskandar menjelaskan bahwa uji laboratorium lebih lanjut akan segera dilakukan oleh tim gabungan ESDM Jawa Timur dan SKK Migas untuk menganalisis secara komprehensif komposisi gas dan dampak lingkungannya. Sampel gas akan dibawa ke laboratorium untuk pengujian lebih detail. Hasil uji laboratorium ini sangat penting untuk menentukan langkah-langkah mitigasi dan pencegahan yang tepat.
Semburan air bercampur gas setinggi 20 meter tersebut muncul secara tiba-tiba setelah proses pengeboran yang dimulai Juni 2024. Menurut Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, pengeboran dilakukan menggunakan bor dan 15 casing peralon berukuran 4 dim. Yang menarik perhatian, selama proses pengeboran, tidak terdeteksi tanda-tanda anomali atau potensi semburan gas tersebut. Kejadian ini tentunya menjadi bahan evaluasi untuk prosedur pengeboran di masa mendatang guna meminimalisir risiko serupa.
Kesimpulan sementara menunjukkan perlunya kewaspadaan dan langkah-langkah pencegahan kebakaran di sekitar lokasi semburan. Tim gabungan terus memantau perkembangan situasi dan melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan keselamatan warga sekitar. Penelitian lebih lanjut di laboratorium diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai karakteristik gas dan langkah-langkah penanganan yang tepat dan efektif.
Berikut poin penting yang perlu diperhatikan:
- Gas tidak beracun, tetapi mudah terbakar.
- Kandungan metana tinggi menyebabkan air tidak layak konsumsi.
- Uji laboratorium lebih lanjut akan dilakukan.
- Pengeboran dilakukan sejak Juni 2024 tanpa tanda-tanda anomali sebelumnya.
- Keamanan warga sekitar menjadi prioritas utama.