Bank Indonesia Fasilitasi Penukaran Uang Baru Jelang Lebaran di Tiga Kabupaten Jawa Tengah
Bank Indonesia Fasilitasi Penukaran Uang Baru Jelang Lebaran di Tiga Kabupaten Jawa Tengah
Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H tahun 2025, Bank Indonesia (BI) kembali menghadirkan layanan penukaran uang baru bagi masyarakat Jawa Tengah. Layanan ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kebutuhan uang baru selama periode Lebaran. Kehadiran layanan kas keliling BI ini menjangkau tiga wilayah penting di Jawa Tengah, yaitu Kota Semarang dan Kabupaten Brebes serta Purbalingga, memberikan akses yang lebih luas bagi masyarakat untuk mendapatkan uang pecahan baru yang layak untuk digunakan. Layanan ini diharapkan dapat meringankan masyarakat dalam mempersiapkan kebutuhan finansial mereka selama liburan panjang. Penting untuk diingat bahwa proses penukaran uang baru ini menerapkan sistem pendaftaran online untuk menghindari penumpukan antrian dan memastikan proses penukaran berlangsung lancar dan efisien. Sistem ini juga membantu BI dalam mengantisipasi jumlah permintaan dan mengatur distribusi uang baru secara efektif.
Sistem pendaftaran online melalui situs web resmi BI di https://pintar.bi.go.id merupakan kunci utama dalam mengakses layanan ini. Pendaftaran ini mewajibkan calon penukar untuk menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan mengikuti beberapa langkah sederhana. Proses pendaftaran secara online dimulai dengan memilih layanan "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling", kemudian menentukan kota, lokasi, dan tanggal penukaran yang telah ditentukan sebelumnya. Setelah itu, pelamar diharuskan melengkapi data diri yang meliputi nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor telepon seluler, dan alamat surel. Langkah berikutnya adalah memilih nominal uang yang ingin ditukarkan sesuai kebutuhan, dengan batasan maksimal yang telah ditetapkan oleh BI. Setelah konfirmasi pemesanan, bukti pemesanan akan diunduh dan harus dibawa bersama KTP pada saat penukaran. Kehadiran bukti pemesanan ini penting untuk verifikasi dan mempercepat proses penukaran uang.
Berikut jadwal dan lokasi penukaran uang baru yang telah ditentukan:
- 13 Maret 2025, pukul 14.00-15.00 WIB: Masjid Besar Nurul Falah, Bukateja, Purbalingga
- 14 Maret 2025, pukul 11.00-11.30 WIB: Masjid Kawasan Islamic Centre Brebes
- 14 Maret 2025, pukul 14.00-15.00 WIB: Masjid Undip Diponegoro Pleburan, Semarang
- 14 Maret 2025, pukul 14.00-15.00 WIB: Masjid Kampus Undip Tembalang, Semarang
- 14 Maret 2025, pukul 14.00-15.00 WIB: Masjid Jami Jatisari Semarang
BI menetapkan batas maksimal penukaran uang baru sebesar Rp 4.300.000 per orang, yang terdiri dari:
- Uang Pecahan Besar (UPB) Rp 2.000.000:
- Rp 50.000 (30 lembar)
- Rp 20.000 (25 lembar)
- Uang Pecahan Kecil (UPK) Rp 2.300.000:
- Rp 10.000 (100 lembar)
- Rp 5.000 (200 lembar)
- Rp 2.000 (100 lembar)
- Rp 1.000 (100 lembar)
Dengan adanya layanan penukaran uang baru ini, BI berharap dapat memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat Jawa Tengah dalam mempersiapkan kebutuhan uang tunai menjelang Lebaran. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan layanan ini secara bijak dan tetap mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh BI.