Kementerian Keuangan Langsung Salurkan Tunjangan Guru ASN dan PPPK Daerah
Kementerian Keuangan Salurkan Langsung Tunjangan Guru ASN dan PPPK Daerah
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan menyalurkan langsung tunjangan bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah. Pengumuman resmi terkait penyaluran ini disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada Kamis, 23 Maret 2025, pukul 14.00 WIB di Plaza Insan Berprestasi, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Hal ini menandai perubahan signifikan dalam skema penyaluran tunjangan guru. Sebelumnya, penyaluran dilakukan oleh pemerintah daerah melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik. Perubahan ini diresmikan melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2025, yang merevisi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 45 Tahun 2023. Perubahan regulasi ini bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan prioritas pembangunan dan pencapaian program prioritas di bidang pendidikan, sebuah langkah strategis pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Yusuf Permana, menjelaskan bahwa Presiden Prabowo akan secara langsung mengumumkan penyaluran tunjangan tersebut ke rekening masing-masing guru. Inisiatif ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam penyaluran dana bantuan tersebut.
Jenis tunjangan yang akan disalurkan meliputi:
- Tunjangan Profesi Guru (TPG): Berlaku bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.
- Tunjangan Khusus Guru (TKG): Berlaku bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.
- Tambahan Penghasilan (Tamsil): Berlaku bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Besaran tunjangan tetap sama seperti sebelumnya, yaitu setara dengan satu kali gaji pokok untuk TPG dan TKG, serta Rp 250.000 per bulan untuk Tamsil. Penyaluran dilakukan langsung ke rekening bank masing-masing guru. Jadwal penyaluran juga tetap terjaga, yaitu setiap tiga bulan sekali, dengan rincian:
- Triwulan I: Maret
- Triwulan II: Juni
- Triwulan III: September
- Triwulan IV: November
Perubahan skema penyaluran ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan guru di daerah, memastikan ketepatan waktu dan jumlah tunjangan yang diterima, serta meningkatkan efisiensi pengelolaan anggaran pendidikan nasional. Langkah ini merupakan komitmen pemerintah untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.