Laporan Dugaan Malpraktik Penangkapan terhadap Nenek Ernaini Diajukan ke Propam Polda Sumsel

Laporan Dugaan Malpraktik Penangkapan terhadap Nenek Ernaini Diajukan ke Propam Polda Sumsel

Tim kuasa hukum Ernaini (70), seorang pensiunan PNS KUA Banyuasin, telah resmi melaporkan anggota Unit 1 Subdit III Jatanras Polda Sumsel ke Bidang Propam. Laporan tersebut terkait dugaan ketidakprofesionalan dan tindakan yang dinilai melanggar prosedur hukum dalam proses penangkapan klien mereka. Prengki Adiatmo, salah satu kuasa hukum Ernaini, menyatakan bahwa laporan tersebut mencakup seluruh anggota Unit 1 Subdit III Jatanras yang terlibat langsung dalam penangkapan tersebut. Bukti video penangkapan juga telah diserahkan sebagai bagian dari laporan ke Propam. Pihaknya menduga adanya maladministrasi dan tindakan yang tidak prosedural dalam proses penangkapan tersebut.

Langkah hukum ini diambil menyusul sidang praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Ernaini pada Senin, 10 Maret 2025, di Pengadilan Negeri Palembang. Sidang praperadilan tersebut bertujuan untuk menguji sahnya penetapan status tersangka terhadap Ernaini dalam kasus dugaan pemalsuan akta pernikahan. Menariknya, termohon (Unit 1 Subdit III Jatanras Polda Sumsel) mangkir dari sidang perdana tanpa pemberitahuan kepada pengadilan maupun pihak pemohon. Ketidakhadiran ini semakin memperkuat dugaan adanya upaya menghalangi proses hukum yang sedang berjalan. Parahnya lagi, di hari yang sama dengan sidang praperadilan, Nenek Ernaini justru ditangkap di Kabupaten Banyuasin dan ditahan selama tiga hari. Tim kuasa hukum menilai tindakan ini sebagai bentuk penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court) dan meminta Ketua Pengadilan Negeri Palembang untuk melayangkan surat protes kepada Unit 1 Subdit III Jatanras Polda Sumsel.

Kasus ini bermula dari laporan terhadap Ernaini yang dituduh terlibat dalam pembuatan duplikat akta nikah palsu terkait pernikahan istri pertama almarhum H. Basir. Namun, tim kuasa hukum membantah tuduhan tersebut. Mereka menjelaskan bahwa dokumen pernikahan tersebut dikeluarkan oleh KUA Banyuasin III pada tahun 2009 sesuai prosedur dan telah diuji melalui jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Negeri, sehingga dinyatakan sah. Ernaini Syarif Hidayat, kuasa hukum lainnya, menekankan bahwa kliennya telah pensiun dan tidak mungkin terlibat dalam kejahatan seperti yang dituduhkan. Mereka menilai seluruh proses penangkapan dan penahanan Ernaini mencederai asas keadilan dan proses hukum yang berlaku. Proses hukum seharusnya dihormati oleh semua pihak, termasuk aparat penegak hukum.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Dadan Wahyudi menyatakan akan melakukan pengecekan terlebih dahulu terkait laporan tersebut sebelum memberikan keterangan lebih lanjut. Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan tentang profesionalitas dan integritas penegakan hukum di Sumatera Selatan. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Publik menantikan hasil penyelidikan Propam Polda Sumsel dan proses hukum selanjutnya.

Berikut poin penting yang perlu diperhatikan dari kronologi kasus ini:

  • Laporan dugaan malpraktik penangkapan ke Propam Polda Sumsel.
  • Sidang praperadilan yang dihadiri pemohon, namun termohon mangkir.
  • Penangkapan Ernaini di hari yang sama dengan sidang praperadilan.
  • Dugaan penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court).
  • Kasus dugaan pemalsuan akta nikah yang dipertanyakan keabsahannya.
  • Pengecekan laporan oleh Kabid Propam Polda Sumsel.