Pilkada Ulang Pesawaran: Efisiensi Anggaran Rp 23,2 Miliar untuk PSU, Debat Publik Dipangkas

Pilkada Ulang Pesawaran: Efisiensi Anggaran dan Penghematan Biaya

Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Pesawaran, Lampung, yang digelar menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK), menelan anggaran sebesar Rp 23,2 miliar. Angka ini, menurut Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami, telah disesuaikan dengan kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Efisiensi ini terlihat jelas dalam berbagai aspek penyelenggaraan PSU.

Rincian anggaran tersebut menunjukkan bahwa KPU Pesawaran menerima alokasi sebesar Rp 15,4 miliar. Sumber dana ini berasal dari sisa anggaran tahun sebelumnya sebesar Rp 6,04 miliar dan tambahan Rp 9 miliar dari Pemerintah Kabupaten Pesawaran. Sebagian besar anggaran ini dialokasikan untuk pembiayaan honorarium petugas ad hoc, termasuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), serta penyiapan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan logistik pemilu. Sebagai dampak dari kebijakan efisiensi, debat publik calon kepala daerah hanya akan dilaksanakan sekali dan bertempat di kantor KPU Pesawaran.

Di sisi lain, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pesawaran juga mengalokasikan anggaran sebesar Rp 7,8 miliar untuk pengawasan PSU. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi honorarium petugas pengawas ad hoc, termasuk Panwascam, Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Selain itu, Bawaslu Provinsi Lampung juga memerlukan anggaran tambahan sebesar Rp 2,1 miliar untuk kegiatan supervisi pengawasan, termasuk pembentukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Hal ini diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P Panggar.

Latar Belakang PSU dan Putusan MK

PSU Pilkada Pesawaran ini dilatarbelakangi oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi Aries Sandi Darma Putra sebagai calon bupati terpilih pada Pilkada serentak 2024. Dalam putusannya pada 24 Februari 2025, MK menyatakan bahwa Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) yang digunakan Aries Sandi sebagai pengganti ijazah SMA dinilai cacat hukum secara materiil. Keputusan ini kemudian memicu penyelenggaraan PSU untuk menentukan pemimpin Kabupaten Pesawaran yang definitif.

Kebijakan Efisiensi dan Dampaknya

Penerapan kebijakan efisiensi anggaran dalam PSU Pilkada Pesawaran ini menimbulkan dampak yang cukup signifikan. Pengurangan jumlah debat publik menjadi satu kali saja merupakan salah satu contohnya. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengoptimalkan penggunaan anggaran negara, meskipun tetap mengedepankan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemilu. Namun, perlu diperhatikan apakah kebijakan efisiensi ini akan berdampak pada kualitas pengawasan dan proses demokrasi secara keseluruhan.

Kesimpulan

PSU Pilkada Pesawaran menuntut alokasi anggaran yang besar, namun upaya efisiensi menjadi fokus utama. Dengan memperhatikan rincian anggaran dan langkah-langkah penghematan yang dilakukan, diharapkan PSU ini dapat berjalan lancar, efektif, dan tetap menjunjung tinggi prinsip demokrasi.