Klarifikasi Kementerian LHK Terkait Izin Operasional Eiger Adventure Land di Puncak Bogor
Klarifikasi Kementerian LHK Terkait Izin Operasional Eiger Adventure Land di Puncak Bogor
Polemik izin operasional Eiger Adventure Land di kawasan Puncak, Bogor, yang seluas 253,66 hektare, menimbulkan perdebatan antara Pemerintah Kabupaten Bogor dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Pernyataan Pemerintah Kabupaten Bogor yang menyebutkan bahwa izin utama berasal dari KLHK sejak tahun 2019, kini mendapatkan klarifikasi resmi dari pihak Kementerian.
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem KLHK, Satyawan Pudiyatmoko, memberikan penjelasan rinci terkait izin yang dimiliki Eiger Adventure Land. Beliau membantah pernyataan Pemerintah Kabupaten Bogor yang menyebut KLHK sebagai satu-satunya pemegang otoritas izin. Satyawan menegaskan bahwa Eiger memiliki dua izin terpisah untuk lokasi yang berbeda, yaitu di area PTPN I Regi 2 (eks PTPN VIII) dan di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP).
Lebih lanjut, Satyawan merinci perizinan tersebut sebagai berikut:
- Areal PTPN I Regi 2 (eks PTPN VIII) seluas 73,23 hektare: Izin ini didasarkan pada Perjanjian Kerjasama antara PTPN VIII dengan PT. EMPI (entitas terkait Eiger) Nomor: PRJ/III.6/1430/VI/2022; 157/PKS-ADD/Legal-Eigerindo/VI/2022, tanggal 10 Juni 2022. Perjanjian ini mengatur penggunaan lahan untuk pengembangan wisata alam dan fasilitas pendukung lainnya di Kebun Gedeh.
- Areal Usaha zona Pemanfaatan TN Gunung Gede Pangrango Blok Barubolang, seluas 253,66 hektare: Izin ini bersumber dari Persetujuan Bersama-Persetujuan Pemanfaatan Sumber Daya Alam (PB-PSWA) Menteri LHK Nomor SK.305/MenLHK/Setjen/KSA.3/4/2019. Pengembangan infrastruktur di area ini dilakukan di tiga titik utama:
- SB 1: Seluruh infrastruktur berada di PTPN I Regi 2 (eks PTPN VIII). KLHK telah menempatkan penanda pada visitor center di area ini.
- SB 2: Infrastruktur yang meliputi pondasi Suspension Bridge (SB) 2, Plaza SB 2, Camping ground Jarimun, skyzip, pengerasan jalan, Forest Camp, jaringan listrik, Power house, jembatan besi, dan Lobby Forest Camp terletak di dalam kawasan TNGGP.
- CC1: Seluruh infrastruktur berada di PTPN I Regi 2 (eks PTPN VIII).
Satyawan juga menyertakan bukti berupa citra satelit untuk memperkuat klarifikasinya. Citra tersebut menunjukkan keberadaan fasilitas Eiger Adventure Land di area PTPN I Regi 2 (eks PTPN VIII). Dengan demikian, KLHK menekankan bahwa izin yang diberikan bersifat spesifik untuk masing-masing lokasi dan tidak sepenuhnya berada di bawah satu otoritas izin tunggal seperti yang diklaim oleh Pemerintah Kabupaten Bogor. Perbedaan informasi ini menyoroti perlunya koordinasi yang lebih baik antar instansi pemerintah dalam pengelolaan izin dan pemanfaatan lahan di kawasan wisata Puncak.
Pernyataan KLHK ini diharapkan dapat memberikan kejelasan atas polemik izin Eiger Adventure Land dan mendorong transparansi dalam proses perizinan di kawasan strategis seperti Puncak, Bogor.