Tom Lembong Hormati Putusan Hakim, Siap Buktikan Dakwaan Jaksa Salah
Tom Lembong Hormati Putusan Hakim, Siap Buktikan Dakwaan Jaksa Salah
Persidangan kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016 yang menyeret mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong memasuki babak baru. Pada Kamis (13/3/2025), Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan oleh terdakwa. Menanggapi putusan tersebut, Tom Lembong menyatakan hormat dan apresiasi terhadap proses hukum yang tengah dijalaninya.
Dalam keterangannya seusai persidangan, Tom Lembong menyampaikan rasa hormatnya kepada majelis hakim atas keputusan yang telah dijatuhkan. Ia menekankan bahwa dirinya dan tim kuasa hukumnya menerima putusan sela tersebut meskipun eksepsi ditolak. Lebih jauh, ia juga menyampaikan terima kasih atas efisiensi waktu yang ditunjukkan majelis hakim dalam menyelesaikan proses ini, memberikan putusan sela hanya dalam waktu dua hari setelah jaksa menyampaikan tanggapan. Hal ini, menurut Tom Lembong, menunjukkan komitmen majelis hakim untuk menjunjung tinggi asas keadilan dan efisiensi peradilan.
Selain itu, Tom Lembong juga mengapresiasi kebijakan majelis hakim yang mengabulkan permintaan tim kuasa hukumnya untuk memperoleh salinan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Audit BPKP yang terkait dengan perhitungan kerugian negara dalam kasus impor gula ini dianggap krusial bagi tim pembela untuk mempersiapkan pembelaan yang kuat dan menghadirkan saksi ahli yang relevan. Akses terhadap bukti tersebut, menurut Tom Lembong, sangat penting untuk memastikan proses persidangan berjalan adil dan fair bagi semua pihak.
Meskipun menghormati proses hukum, Tom Lembong tetap menyatakan kekecewaannya terhadap surat dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia menilai dakwaan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya dan berjanji akan membuktikan hal tersebut di persidangan. Tom Lembong bersikeras untuk membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya dan siap menghadirkan bukti-bukti yang kuat untuk membantah dakwaan tersebut. Ia menegaskan kesiapannya untuk menghadapi proses persidangan selanjutnya dan membuktikan bahwa dakwaan JPU keliru.
Dalam perkara ini, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ia didakwa terkait dugaan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar dalam kasus impor gula tahun 2015-2016. Persidangan selanjutnya akan menjadi momen krusial untuk menguji kebenaran dakwaan tersebut dan menentukan nasib Tom Lembong dalam kasus ini.
Proses hukum ini menarik perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi negara. Transparansi dan keadilan dalam proses hukum menjadi hal yang sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia. Publik menantikan pembuktian dari kedua belah pihak dalam persidangan selanjutnya.